Selasa, 12 Maret 2013

Tidak Boleh Ada Diskriminasi Pendidikan







Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nur Syam, menegaskan tidak boleh ada diskriminasi pendidikan antara lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jangan ada diskriminasi pendidikan, termasuk terhadap madrasah,” tegas Nur Syam saat menemui utusan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang berdemo di Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Sementara, Ketua PGSI Muhammad Fatah menyampaikan tiga persolan. Pertama, persoalan inpassing. Menurut Fatah, banyak guru-guru yang belum di-inpassing, padahal sudah lulus sertifikasi. Akibatnya, tunjangan profesi yang diberikan belum disesuaikan besarannya atau masih dipukul rata.

Kedua, persoalan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Bagi kebanyakan guru-guru madrasah, dana BOS sangat penting bagi keberlangsungan hidup,” kata Fatah.

Ketiga, perekrutan PNS pada masing-masing daerah tidak merata. Menurut dia perekrutan PNS masih jauh dari kata adil karena faktanya siapa yang dekat dengan yang memiliki wewenang, maka dia-lah yang akan diangkat.

Merespon persoalan yang diajukan, Nur Syam menjelaskan bahwa masalah inpassing merupakan kewenangan Kemendikbud. Termsuk juga masalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga pendidikan (NUPTK) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah urusan Kemendikbud.

“Kami akan terus mengusulkan dan mendorong Kemendikbud agar proses-proses yang menyangkut guru madrasah dan kewenangannya ada di sana, bisa segera diselesaikan. Kami tak akan berhenti berusaha untuk menyetarakan kita (madrasah dan guru) semua. Bukti konkrit yang sudah kita lakukan adalah membentuk Panja Madrasah dan Panja Pesantren” kata Nur Syam.

Mengenai BOS, Nur Syam mengaku prihatin dengan anggaran yang masih dibintangi. “Terkait urusan BOS, kami pun sedih, karena bintang belum juga berguguran, sampai hari ini. Akibatnya anggaran belum bisa dicairkan,” kata Nur Syam.

“Sistem perekrutan PNS tahun ini, sudah menggunakan standar ISO. Jadi kita lakukan perekrutan secara terbuka. Ibu/Bapak dapat memantaunya dalam website kami,” ujar Kabiro Kepegawaian Mahsusi menambahkan.[as]

Sumber: kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar