Dirjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama Nur Syam, menegaskan tidak boleh ada diskriminasi pendidikan
antara lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jangan ada diskriminasi
pendidikan, termasuk terhadap madrasah,” tegas Nur Syam saat menemui utusan
Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang berdemo di Jakarta, Kamis
(7/3/2013).
Sementara, Ketua PGSI Muhammad
Fatah menyampaikan tiga persolan. Pertama, persoalan inpassing. Menurut Fatah,
banyak guru-guru yang belum di-inpassing, padahal sudah lulus sertifikasi.
Akibatnya, tunjangan profesi yang diberikan belum disesuaikan besarannya atau
masih dipukul rata.
Kedua, persoalan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). “Bagi kebanyakan guru-guru madrasah, dana BOS sangat
penting bagi keberlangsungan hidup,” kata Fatah.
Ketiga, perekrutan PNS pada
masing-masing daerah tidak merata. Menurut dia perekrutan PNS masih jauh dari
kata adil karena faktanya siapa yang dekat dengan yang memiliki wewenang, maka
dia-lah yang akan diangkat.
Merespon persoalan yang diajukan,
Nur Syam menjelaskan bahwa masalah inpassing merupakan kewenangan Kemendikbud.
Termsuk juga masalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga pendidikan (NUPTK) dan
Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah urusan Kemendikbud.
“Kami akan terus mengusulkan dan
mendorong Kemendikbud agar proses-proses yang menyangkut guru madrasah dan
kewenangannya ada di sana, bisa segera diselesaikan. Kami tak akan berhenti
berusaha untuk menyetarakan kita (madrasah dan guru) semua. Bukti konkrit yang
sudah kita lakukan adalah membentuk Panja Madrasah dan Panja Pesantren” kata
Nur Syam.
Mengenai BOS, Nur Syam mengaku
prihatin dengan anggaran yang masih dibintangi. “Terkait urusan BOS, kami pun
sedih, karena bintang belum juga berguguran, sampai hari ini. Akibatnya
anggaran belum bisa dicairkan,” kata Nur Syam.
“Sistem perekrutan PNS tahun ini,
sudah menggunakan standar ISO. Jadi kita lakukan perekrutan secara terbuka.
Ibu/Bapak dapat memantaunya dalam website kami,” ujar Kabiro Kepegawaian Mahsusi
menambahkan.[as]
Sumber: kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar