Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak
aparatur negara untuk segera mensahkan RUU Jaminan Produk Halal. Jika
tidak bisa disahkan dalam waktu dekat ini, MUI menyarankan agar
pemerintah mengeluarkan peraturan pendahulu seperti Peraturan Presiden
(Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) untuk melindungi konsumen
dari produk-produk tidak halal.
“Bisa saja pemerintah mengeluarkan aturan
itu (Perpres atau Inpres). Mengingat begitu mendesaknya payung hukum
untuk melindungi para konsumen dari produk yang tidak halal,” kata Ketua
MUI KH Ma’ruf Amin.
Namun demikian, Ma’ruf tetap berharap
agar pengesahan RUU Jaminan Produk Halal lebih diutamakan. Karena,
sasaran dari RUU itu mencakup kewajiban sertifikasi halal dari semua
produk, pengawasan produk, dan penindakan bagi produsen yang melanggar
kehalalan sebuah produk.
Menurut Ma’ruf, selama ini sebuah produk
hanya diberikan label sertifikasi halal oleh MUI. Namun, hal tersebut
bukan merupakan kewajiban. Sehingga, jika ada produk yang tak memiliki
label halal, tidak mendapatkan tindakan apa-apa dari aparatur negara.
“Jadi kita tidak bisa berbuat banyak jika ada produsen yang nakal mencampur olahan dengan sesuatu yang tidak halal,” katanya.
Sumber:Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar