Selasa, 26 Maret 2013

Indonesia Tuan Rumah Konferensi Internasional Tentang Fatwa



Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Internasional tentang Fatwa Tahun 2012 yang akan diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, 24–26 Desember 2012 dan diharapkan akan dibuka Menko Kesra Agung Laksono.

“Kegiatan itu merupakan kerja sama antara Kementerian Agama RI dengan Rabithah Alam Islami (The Muslim World League),” kata Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat kepada pers di Jakarta, Rabu, 19/12/2012.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Pusat Informasi dan Humas, Zubaidi, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama luar negeri, Mubarok, Kepala Biro Keuangan Fauzan, Kepala Biro Umum Kemenag Burhanuddin dan sejumlah pejabat lainnya.

Bahrul Hayat menjelaskan, konferensi mengangkat tema Fatwa and Social Change (Fatwa dan Perubahan Sosial), Konferensi internasional itu akan diikuti oleh 300 peserta dari 20 negara (Brunei Darussalam, Papua Nugini, Jepang, Taiwan, China, Korea Selatan, Rusia, Kamboja, Vietnam, Singapore, Malaysia, Serbia, Turkey, United Kingdom, Saudi Arabia, Jordania, Laos, Thailand, Phillipines, dan Timor Leste) yang terdiri dari para menteri agama, kalangan profesional, akademisi, dan praktisi di bidang fatwa, dan praktisi media.

Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, juga menegaskan bahwa penyelenggaraan konferensi ini dilatarbelakangi oleh beberapa pokok pikiran berikut, antara lain bahwa; pertama, Dunia Islam saat ini sedang menghadapi berbagai masalah keagamaan kontemporer yang status hukumnya belum didefinisikan dan dikonfirmasi, baik dalam Alquran atau Sunnah.

Beberapa di antaranya bahkan sangat sensitif dan kontroversial bagi umat Islam sendiri. Fenomena ini tentu saja sangat bermasalah bagi umat Islam karena dapat menimbulkan keraguan dan mengganggu pelaksanaan hukum Islam. Untuk mengurangi masalah ini, diperlukan upaya merumuskan kembali hukum Islam dan itu bisa dilakukan melalui mekanisme fatwa.

Kedua, fatwa merupakan produk hukum yang bersumber dari hasil penafsiran terhadap Alquran dan Hadis yang berkaitan dengan cara hidup Islami. Selama ini, fatwa terbukti efektif dalam memberikan bimbingan dan kepastian hukum bagi umat Islam untuk menghadapi isu-isu agama yang belum jelas. Hal ini menunjukkan bagaimana fatwa mempunyai posisi penting dalam kehidupan beragama Muslim.

Ketiga, kebutuhan fatwa muncul, misalnya ketika ada perbedaan pandangan dan kebingungan yang terkait dengan isu-isu agama Islam. Fatwa berperan penting sebagai media mendialogkan doktrin Islam dengan berbagai peristiwa dalam kehidupan sehari-hari muslim. Lebih jauh lagi, fatwa berkontribusi untuk menjadikan Islam sebagai bagian dari atau bahkan terintegrasi dengan transformasi sosio¿politik kehidupan kaum muslimin.

Keempat, kualitas fatwa harus selalu dijaga. Dalam konteks ini, para ahli, akademisi, dan praktisi di seluruh dunia hukum Islam wajib untuk terus meningkatkan kompetensi mereka dalam memproduksi fatwa. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui pertukaran informasi mengenai metodologi dan obyek fatwa, misalnya melalui konferensi internasional tentang fatwa.

Konferensi internasional yang diprakarsai oleh Kementerian Agama RI dan Rabithah Alam Islami (Muslim world League) ini, lanjut Bahrul, bertujuan: a) membahas kontribusi fatwa dalam kaitannya dengan transformasi sosio politik dan budaya kehidupan Muslim; b) mengidentifikasi isu-isu krusial terkait ide dan praktek keagamaan kaum Muslim; c) mengetahui tantangan dan solusi atas masalah yang muncul akibat perubahan sosio¿religius kehidupan; dan d) mengidentifikasi isu-isu strategis yang terkait manajemen kehidupan beragama.

Melalui konferensi ini, diharapkan bisa terbentuk sebuah Badan Fatwa Internasional yang mampu memberikan solusi terhdap kebutuhan hukum masyarakat Muslim dunia. Dan, berbarengan dengan pembukaan konferensi internasional ini, akan diluncurkan Islamic Media Webiste, sebagai bentuk tindak lanjut hasil rekomendasi Konferensi Media Islam Internasional kedua pada Desember tahun lalu di Jakarta.
Media ini diharapkan, tegasnya lagi, diharapkan dapat menjadi pusat komunikasi masyarakat dunia yang berkenaan dengan informasi keislaman yang berimbang seperti counter atas isu- isu negatif tentang Islam, promosi Islam rahmatan lil Alamin, dan sarana “interfaith dialogue”.[Az]


Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar