Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pelaku tindak kekerasan di Papua
dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, kepolisian tidak akan ragu-ragu
menjatuhkan pasal tersebut jika pelaku bersenjata juga telah
menghilangkan nyawa manusia.
“Kalau yang di Papua menembaki
orang-orang tak berdosa dan pendatang, serta menimbulkan ketakutan,
tidak menutup kemungkinan kita terapkan pasal terorisme,” ujar Sutarman
di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).
Pada beberapa peristiwa penembakan yang
terjadi di Papua, pelaku tidak pernah dijerat undang-undang terorisme.
Sutarman membantah pasal tersebut tidak pernah diterapkan karena adanya
Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dia memastikan pasal ini akan diterapkan
bagi pembuat teror di Papua. Meskipun Papua memiliki otonomi khusus,
penerapan pasal ini tetap akan diterapkan.
“Tidak ada. Itu wilayah Indonesia.
Aturan undang-undang itu adalah berdasarkan pasal yang dilanggar dan
bukti yang kita temukan. Itu wilayah Indonesia, walaupun punya otonomi
khusus,” terangnya.
Penembakan misterius kerap terjadi di
Bumi Cenderawasih itu. Terakhir, terjadi penyerangan dengan penembakan
dan pembakaran oleh kelompok bersenjata pada Markas Polsek Pirime,
Kabupaten Lany Jaya, Papua, Selasa (27/11/2012). Tiga orang polisi tewas
termasuk Kapolsek Ipda Rofli Takubesi.
Kemudian, terjadi baku tembak antara
rombongan yang dipimpin Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Tito
Karnavian dengan kelompok bersenjata di Kampung Indawa yang terletak
antara Distrik Makki, Kabupaten Jayawijaya dan Distrik Tiom, Kabupaten
Lany Jaya, Rabu (27/11/2012). (sf).
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar