Kamis, 28 Maret 2013

Jusuf Kalla Abaikan Fatwa Haram MUI terkait Ucapan Selamat Natal




Beberapa hari lagi umat Kristiani akan merayakan hari Natal. Sudah menjadi langganan di hari ini, umat Islam berdebat apakah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mengucapkan selamat Natal pada umat Kristiani.
Dalam hal ini MUI memang telah mengeluarkan fatwa yang sangat jelas bahwa bagi muslim, mengucapkan selamat Natal pada umat Kristiani hukumnya haram. Fatwa ini dikeluarkan pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI ini juga ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa K.H. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi.

Namun berbeda dengan Jusuf Kalla. Pada acara di Kupang, mantan wakil Presiden RI ini mengucapkan selamat Natal pada masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Seakan JK mengabaikan himbauan MUI agar umat Islam tidak usah memberikan ucapan Natal kepada umat Nasrani.

“Saya ucapkan selamat Natal bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Jusuf Kalla di Kupang, Kamis, 20 Desember 2012.

Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. Selain itu, ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal.
Jusuf Kalla juga mengimbau agar masyarakat Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Sulawesi Sealatan (KKSS) di Kupang untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama di daerah ini. “KKSS harus tetap menjaga kerukunan di daerah ini,” katanya. [Mh]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar