Jumat, 31 Januari 2014

Dua Cara Berjihad dI Jalan Allah



Oleh Dr. Asep Usman Ismail*

Alquran menegaskan dua cara untuk melaksanakan jihad pada jalan Allah, yaitu dengan harta dan dengan jiwa.

Jihad dengan Harta
Tujuan jihad pada jalan Allah adalah untuk melindungi kaum dhu’afa dari kekufuran, kefakiran dan ketertinggalan; mendorong umat untuk mengamalkan agama dengan sebaik-baiknya; membangun sarana dan prasarana pendidikan; serta mengembangkan kualitas hidup kaum Muslimin agar menjadi ummat yang berkualitas, cerdas secara intelek,  emosi dan spiritual, dengan dukungan kesehatan fisik yang prima dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sehingga umat Islam mampu membuktikan dirinya sebagai khaira ummah, ummat terbaik.
Dengan gerakan jihad pada jalan Allah, kaum beriman akan mampu mencapai indeks pembangunan kualitas manusia yang tinggi. Tujuan jihad ini tidak akan tercapai jika orang-orang beriman tidak bersedia mengorbankan harta mereka untuk menopang agenda jihad pada jalan Allah tersebut, sebab harta itu merupakan penopang utama jihad pada jalan Allah.
 Jihad pada jalan Allah dengan harta dapat disalurkan melalui berbagai cara. Di antaranya sebagai berikut:
Pertama, melalui wakaf tanah, wakaf property, atau wakaf tunai yang diserahkan kepada yayasan atau lembaga berbadan hukum, yang amanah, profesional dan memiliki kompetensi dalam mengelola wakaf untuk kepentingan ummat. Tanah wakaf itu bisa digunakan untuk membangun lembaga dakwah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, pusat studi Islam, rumah sakit, panti jompo, layanan kesehatan bagi dhu’afa, pusat perlindungan anak, atau balai latihan kerja bagi para pemuda yang belum mendapat pekerjaan.
Kedua, melalui infak harta yang diserahkan kepada yayasan atau lembaga berbadan hukum, yang amanah, profesional, dan memiliki kompetensi dalam mengelola dana umat untuk pembangunan kesejahteraan kaum dhu’afa dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, dan kesehatan yang bekerja untuk mencapai tujuan jihad pada jalan Allah.
Jihad pada jalan Allah dengan harta, baik melalui wakaf, infak, shadaqah maupun melalui program penggalangan dana umat bagi kepentingan bela negara, tidak cukup dengan hanya menyerahkan harta tersebut kepada yayasan atau lembaga tanpa pengawasan guna memastikan bahwa yayasan atau lembaga itu bekerja dengan jujur, transparan, amanah dan profesional, serta memiliki kompetensi dalam melayani umat dan mengembangkan kualitas hidup umat yang dhu’afa.
Jihad  pada jalan Allah dengan harta bisa juga dialokasikan untuk penguatan dan pengembangan kapasitas kelembagaan umat, seperti kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan manajemen masjid, majelis taklim, remaja masjid, baitul mal wat tamwil (BMT) dalam melayani dan mengembangkan umat di bidang pendidikan, ekonomi,  sosial dan kesehatan.

Jihad pada Jalan Allah dengan Jiwa
Jihad pada jalan Allah dengan jiwa dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara berikut ini:
Pertama, dengan menyumbangkan tenaga, keahlian, atau jasa dalam program pelayanan sosial bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan kesehatan; seperti menjadi tenaga relawan dalam program aksi tanggap bencana atau rehabilitasi sosial pasca bencana alam.
Kedua, dengan menyumbangkan pemikiran, ide, dan gagasan cemerlang dalam mengatasi masalah-masalah sosial yang dihadapi umat; seperti menjadi tenaga ahli atau konsultan bagi program pemberdayaan umat.
Ketiga, dengan ikut serta dalam perang melawan musuh. Hal ini bisa dilakukan dengan menjadi tentara regular atau tentara profesional atau mengikuti program wajib militer ketika kepala negara mengumumkan negara dalam keadaan bahaya karena mendapat ancaman militer atau menghadapi invasi kekuatan asing yang mengancam kedaulatan dan kemerdekaan negara; atau menjadi tenaga petugas kesehatan, logistik, spionase, kurir atau menjadi jurnalis dalam perang melawan musuh-musuh Islam.

Wa Allah a’lam bi al-shawwab.

* Penulis ialah dosen Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta