Selasa, 07 Januari 2014

Sekolah Jangan Halangi Penggunaan Jilbab




Sekolah tidak boleh memberikan aturan yang menghalangi keyakinan beragama seseorang. Sebab keyakinan beragama tidak boleh mendapat halangan dari mana pun.
"Sekolah tidak boleh melarang untuk menggunakan pakaian sesuai dengan agamanya," kata Peserta Konvensi Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat Ali Masykur Musa di Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Menurut dia keyakinan beragama adalah hak asasi paling hakiki seseorang, sehingga tidak boleh ada yang menghalanginya.
Pria yang disapa Cak Ali ini mengatakan, negara Indonesia berlandaskan Pancasila. Menurutnya, negara ini menghargai adanya perbedaan dan mendukung toleransi antarumat beragama. Karena itu, ia menekankan, di sekolah manapun harus memberikan kebebasan bagi siswanya untuk menjalankan keyakinan sesuai agamanya.
"Bagi umat Islam juga diberi kebebasan dan tidak dihalangi mengenakan jilbab," ujar Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU).
Belakangan ini mencuat kasus salah satu siswi di SMAN 2 Denpasar yang mengaku dipersulit pihak sekolah untuk mengenakan jilbab. Cak Ali menilai, seharusnya tidak perlu ada aturan yang menghalangi keinginan siswi tersebut.
"Dalam hal keyakinan beragama, di tempat mana saja sebaiknya tidak boleh ada halangan," katanya.
Hal senada diungkapkan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim. Menurut dia tidak boleh ada larangan berjilbab di sekolah manapun. Jika sekolah yang bersangkutan tidak segera menyelesaikan problem tersebut, Kemendikbud akan segera mengambil tindakan.
"Kalau tidak mau mengikuti arahan Kemendikbud, sekolah tersebut akan kami beri sanksi," tandasnya.
Sementara Sekjen Komnas Pendidikan Andreas Tambah mengatakan, sekolah seharusnya tidak usah mengatur atribut agama. Menurutnya sekolah sebagai tempat belajar seharusnya tidak perlu melarang siswanya mengenakan jilbab.
“Namun sekolah seharusnya juga tidak usah mengatur siswa-siswanya mengenakan seragam sekolah yang mengacu kepada agama tertentu, misalnya pada hari Jumat semua siswanya harus memakai seragam dengan lengan panjang. Sedangkan perempuannya harus memakai rok semata kaki,” kata Andreas.   
Ia menegaskan sekolah harus  menghargai semua agama yang ada. Sekolah tidak boleh meminta siswanya mengenakan seragam menurut aturan agama tertentu. Sekolah juga tidak boleh melarang siswanya yang ingin memakai jilbab atau memakai seragam sesuai agama lain yang dianutnya.[as]
Sumber: Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar