Sekolah tidak boleh memberikan
aturan yang menghalangi keyakinan beragama seseorang. Sebab keyakinan beragama
tidak boleh mendapat halangan dari mana pun.
"Sekolah tidak boleh
melarang untuk menggunakan pakaian sesuai dengan agamanya," kata Peserta
Konvensi Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat Ali Masykur Musa di Jakarta,
Selasa (7/1/2014).
Menurut dia keyakinan beragama
adalah hak asasi paling hakiki seseorang, sehingga tidak boleh ada yang
menghalanginya.
Pria yang disapa Cak Ali ini
mengatakan, negara Indonesia berlandaskan Pancasila. Menurutnya, negara ini
menghargai adanya perbedaan dan mendukung toleransi antarumat beragama. Karena
itu, ia menekankan, di sekolah manapun harus memberikan kebebasan bagi siswanya
untuk menjalankan keyakinan sesuai agamanya.
"Bagi umat Islam juga diberi
kebebasan dan tidak dihalangi mengenakan jilbab," ujar Ketua Umum PP
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU).
Belakangan ini mencuat kasus
salah satu siswi di SMAN 2 Denpasar yang mengaku dipersulit pihak sekolah untuk
mengenakan jilbab. Cak Ali menilai, seharusnya tidak perlu ada aturan yang
menghalangi keinginan siswi tersebut.
"Dalam hal keyakinan
beragama, di tempat mana saja sebaiknya tidak boleh ada halangan," katanya.
Hal senada diungkapkan Wakil Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim. Menurut dia tidak boleh ada larangan
berjilbab di sekolah manapun. Jika sekolah yang bersangkutan tidak segera
menyelesaikan problem tersebut, Kemendikbud akan segera mengambil tindakan.
"Kalau tidak mau mengikuti
arahan Kemendikbud, sekolah tersebut akan kami beri sanksi," tandasnya.
Sementara Sekjen Komnas
Pendidikan Andreas Tambah mengatakan, sekolah seharusnya tidak usah mengatur
atribut agama. Menurutnya sekolah sebagai tempat belajar seharusnya tidak perlu
melarang siswanya mengenakan jilbab.
“Namun sekolah seharusnya juga
tidak usah mengatur siswa-siswanya mengenakan seragam sekolah yang mengacu
kepada agama tertentu, misalnya pada hari Jumat semua siswanya harus memakai
seragam dengan lengan panjang. Sedangkan perempuannya harus memakai rok semata
kaki,” kata Andreas.
Ia menegaskan sekolah harus menghargai semua agama yang ada. Sekolah
tidak boleh meminta siswanya mengenakan seragam menurut aturan agama tertentu.
Sekolah juga tidak boleh melarang siswanya yang ingin memakai jilbab atau
memakai seragam sesuai agama lain yang dianutnya.[as]
Sumber: Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar