Menteri Agama Suryadharma Ali
menyatakan prihatin terhadap larangan siswa berjilbab. Sebab, selain
bertentangan dengan ketentuan peraturan bahwa dalam pendidikan tidak ada lagi
diskriminasi, juga berlawanan dengan upaya peningkatan akhlak bagi siswa itu
sendiri.
“Saya prihatin, bahwa sampai hari
ini masih ada diskriminatif dalam dunia pendidikan,” kata Menag seusai
meluncurkan program Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Agama
Islam Negeri (PTAIN) dan ujian penerimaan mahasiswa baru PTAIN di Jakarta,
Selasa (7/1/2013).
Menurut dia larangan siswa
berjilbab di lingkungan sekolah merupakan peristiwa ironis. Pendidikan yang
ingin dicapai bukan saja mendapatkan anak didik berprestasi dalam bidang
akademik, cerdas tapi juga berakhlak mulia.
“Menggunakan jilbab itu bukan
sekedar simbol agama tetapi lebih dari itu sebagai upaya seseorang mendekatkan
diri kepada Tuhan dan berakhlak mulia. Jika seseorang sudah dekat dengan Tuhan
dan berakhlak mulia, tentu untuk mendidik siswa akan jauh lebih mudah. Karena
itu, tidak perlu ada diskriminasi dalam pendidikan,” ujarnya.
Dia akan meminta penjelasan
kepada Mendikbud Muhammad Nuh tentang apa yang melatarbelakangi persoalan
larangan berjilbab di sekolah. Jika ada larangan di sekolah itu, Menag minta
segera dicabut.
“Larangan penggunaan jilbab bagi
wanita muslim sesungguhnya juga terjadi di beberapa perusahaan. Bahkan di
kalangan media pun masih ada larangan seperti itu. Untuk ini, kami mengimbau
agar penggunaan jilbab hendaknya tidak dilarang,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang siswi Sekolah
Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana, dilarang
mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di
sekolah. Siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu bahkan disuruh untuk
pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras mengenakan jilbab.
Sumber: Kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar