Oleh Dr. Asep Usman Ismail*
Alquran menegaskan dua cara untuk melaksanakan jihad pada
jalan Allah, yaitu dengan harta dan dengan jiwa.
Jihad dengan Harta
Tujuan jihad pada jalan Allah adalah untuk melindungi
kaum dhu’afa dari kekufuran, kefakiran
dan ketertinggalan; mendorong umat untuk mengamalkan agama dengan
sebaik-baiknya; membangun sarana dan prasarana pendidikan; serta mengembangkan
kualitas hidup kaum Muslimin agar menjadi ummat yang berkualitas, cerdas secara
intelek, emosi dan spiritual, dengan
dukungan kesehatan fisik yang prima dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,
sehingga umat Islam mampu membuktikan dirinya sebagai khaira ummah,
ummat terbaik.
Dengan
gerakan jihad pada jalan Allah,
kaum beriman akan mampu mencapai indeks pembangunan kualitas manusia yang
tinggi. Tujuan jihad ini tidak akan tercapai jika orang-orang beriman tidak
bersedia mengorbankan harta mereka untuk menopang agenda jihad pada jalan Allah
tersebut, sebab harta itu merupakan penopang utama jihad pada jalan Allah.
Jihad pada jalan Allah dengan harta dapat
disalurkan melalui berbagai cara. Di
antaranya sebagai berikut:
Pertama, melalui wakaf tanah, wakaf property,
atau wakaf tunai yang diserahkan kepada yayasan atau lembaga berbadan hukum,
yang amanah, profesional dan memiliki kompetensi dalam mengelola wakaf untuk
kepentingan ummat. Tanah wakaf itu bisa digunakan untuk membangun lembaga
dakwah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, pusat studi Islam, rumah sakit,
panti jompo, layanan kesehatan bagi dhu’afa, pusat perlindungan anak, atau
balai latihan
kerja bagi para pemuda yang belum mendapat pekerjaan.
Kedua, melalui
infak harta yang diserahkan kepada yayasan atau lembaga berbadan hukum, yang
amanah, profesional, dan memiliki kompetensi dalam mengelola dana umat untuk
pembangunan kesejahteraan kaum dhu’afa dalam bidang pendidikan, ekonomi,
sosial, dan kesehatan yang bekerja untuk mencapai tujuan jihad pada jalan
Allah.
Jihad pada
jalan Allah dengan harta, baik melalui wakaf, infak, shadaqah maupun
melalui program penggalangan dana umat bagi kepentingan bela negara, tidak
cukup dengan hanya menyerahkan harta tersebut kepada yayasan atau lembaga tanpa
pengawasan guna memastikan bahwa yayasan atau lembaga itu bekerja dengan jujur,
transparan, amanah dan profesional, serta memiliki kompetensi dalam melayani umat
dan mengembangkan kualitas hidup umat yang dhu’afa.
Jihad pada jalan
Allah dengan harta bisa juga dialokasikan untuk penguatan dan pengembangan
kapasitas kelembagaan umat, seperti kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia,
dan manajemen masjid, majelis taklim, remaja masjid, baitul mal wat tamwil
(BMT) dalam melayani dan mengembangkan umat di bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan kesehatan.
Jihad
pada Jalan Allah dengan Jiwa
Jihad
pada jalan Allah dengan jiwa dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari
tiga cara berikut ini:
Pertama,
dengan menyumbangkan tenaga, keahlian, atau jasa dalam program pelayanan sosial
bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan kesehatan; seperti menjadi tenaga
relawan dalam program aksi tanggap
bencana atau rehabilitasi sosial pasca bencana alam.
Kedua,
dengan menyumbangkan pemikiran, ide, dan gagasan cemerlang dalam mengatasi
masalah-masalah sosial yang dihadapi umat; seperti menjadi tenaga ahli atau
konsultan bagi program pemberdayaan umat.
Ketiga,
dengan ikut serta dalam perang melawan musuh. Hal ini bisa dilakukan dengan
menjadi tentara regular atau tentara profesional atau mengikuti
program wajib militer ketika kepala negara mengumumkan negara dalam keadaan
bahaya karena mendapat ancaman militer atau menghadapi invasi kekuatan asing
yang mengancam kedaulatan dan kemerdekaan negara; atau menjadi tenaga petugas
kesehatan, logistik, spionase, kurir atau menjadi jurnalis dalam perang melawan
musuh-musuh Islam.
Wa
Allah a’lam bi al-shawwab.
* Penulis ialah dosen Fakultas Dakwah UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar