Kementerian Agama disarankan
mengoptimalkan fungsi dan peran keagamaan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu dapat menjadi salah satu cara deradikalisasi terhadap terduga teroris
yang kembali berkembang.
"Ini untuk mensosialisasikan
pemahaman Islam yang benar, bukan hanya sekedar menjadi lembaga pencatat
nikah," kata anggota Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, Kamis (2/1/2014).
Ia juga mengimbau masyarakat
untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak yang masih memiliki pandangan dan
doktrin keagamaan yang dangkal dan salah dalam konteks kemanusiaan.
“Terduga teroris memiliki
pemahaman Islam yang menghalalkan segala secara, bahkan rela melakukan tindakan
kekerasan dan rela membunuh sesama jika pandangan keagamaannya tidak sesuai
dengan keyakinannya,” ujarnya.
Ia mengatakan kelompok teroris
akan terus berusaha memperluas jaringan dan pengikut. Untuk itu, kata dia, diperlukan
upaya preventif lewat cara memberikan proses penyadaran dan penyebaran ajaran
Islam yang toleran, ramah dan cinta damai kepada masyarakat.
"Upaya deradikalisasi ini
dilakukan secara terstruktur dan masif yang dilakukan pemerintah, terutama
Kementerian Agama, dan organisasi kemasyarakatan melalui lembaga pendidikan dan
pranata sosial ke keagamaan yang masih berkembang dalam masyarakat,"
ungkapnya.[wan]
Sumber: Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar