Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengeluarkan fatwa tentang perlindungan satwa langka dan meminta pemerintah
bersikap tegas melindungi satwa langka untuk menghindari kepunahanan dan
menjaga keseimbangan ekosistem.
"Pada hari ini, Rabu ( 22/1)
MUI menetapkan fatwa tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga
Keseimbangan Ekosistem dalam rangka memberikan kontribusi terhadap upaya
pelestarian satwa langka," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
di Jakarta.
Dalam fatwanya, MUI menyebutkan
bahwa setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan
didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan manusia.
"Memperlakukan satwa langka
dengan baik, dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin
keberlangsungan hidupnya hukumnya wajib," kata Niam.
Perlindungan dan pelestarian
satwa langka antara lain dengan jalan menjamin kebutuhan dasarnya, seperti
pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak, tidak memberikan beban yang
di luar batas kemampuannya.
Berikutnya, tidak menyatukan
jenis satwa lain yang membahayakannya, menjaga keutuhan habitat, mencegah
perburuan dan perdagangan ilegal, mencegah konflik dengan manusia, serta
menjaga kesejahteraan hewan.
Dalam fatwa MUI juga disebutkan
bahwa satwa langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan
ketentuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan satwa langka antara
lain dengan jalan menjaga keseimbangan ekosistem, menggunakannya untuk kepentingan
ekowisata, pendidikan dan penelitian, menggunakannya untuk menjaga keamanan
lingkungan, serta membudidayakan untuk kepentingan kemaslahatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Membunuh, menyakiti,
menganiaya, memburu, dan atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa
langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar'i, seperti melindungi dan
menyelamatkan jiwa manusia," kata Niam.
MUI juga menyatakan perburuan dan
perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram.
Sumber: Beritasatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar