Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan bahwa UU Pemilu melarang kampanye di dalam
kampus, karena itu hendaknya di kampus dibedakan antara pendidikan politik dan
politik praktis.
"Tahun 2014 sebagai tahun
politik dapat dijadikan momentum oleh pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan
pendidikan politik, misalnya menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang
dihadapi bangsa Indonesia kepada para capres," katanya di Surabaya, Minggu
(12/1/2014).
Ia menjelaskan kalangan kampus
boleh saja mengundang capres-cawapres untuk menyampaikan ide dan gagasannya
dalam koridor akademik, bukan politik praktis.
"Kalau diskusi boleh-boleh
saja, tapi kalau menyampaikan visi dan misi berarti kampanye dan hal itu
dilarang UU Pemilu. Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pada
ayat (1) huruf (h) mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Selain itu, aturan untuk itu juga ada
dalam Peraturan KPU," katanya.
Dalam Penjelasan UU disebutkan
bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan
jika peserta pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari
pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan.
"Yang dimaksud tempat
pendidikan adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya tidak
pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan yang bersifat
pendidikan politik di kampus.
"Kami memberikan kebebasan
akademik kepada semua kampus, karena kampus memiliki otonomi untuk memilih dan
mengagendakan kegiatan-kegiatan akademiknya. Jadi, kami tidak melarang. Yang
penting, mereka tidak boleh melanggar UU," katanya.[as]
Sumber: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar