Senin, 13 Januari 2014

Mendikbud: UU Pemilu Larang Kampanye di Kampus




Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan bahwa UU Pemilu melarang kampanye di dalam kampus, karena itu hendaknya di kampus dibedakan antara pendidikan politik dan politik praktis.
"Tahun 2014 sebagai tahun politik dapat dijadikan momentum oleh pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan politik, misalnya menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia kepada para capres," katanya di Surabaya, Minggu (12/1/2014).
Ia menjelaskan kalangan kampus boleh saja mengundang capres-cawapres untuk menyampaikan ide dan gagasannya dalam koridor akademik, bukan politik praktis.
"Kalau diskusi boleh-boleh saja, tapi kalau menyampaikan visi dan misi berarti kampanye dan hal itu dilarang UU Pemilu. Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pada ayat (1) huruf (h) mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Selain itu, aturan untuk itu juga ada dalam Peraturan KPU," katanya.
Dalam Penjelasan UU disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan yang bersifat pendidikan politik di kampus.
"Kami memberikan kebebasan akademik kepada semua kampus, karena kampus memiliki otonomi untuk memilih dan mengagendakan kegiatan-kegiatan akademiknya. Jadi, kami tidak melarang. Yang penting, mereka tidak boleh melanggar UU," katanya.[as]
Sumber: Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar