Dana tunjangan sertifikasi guru
agar disalurkan lewat pemerintah provinsi. Pasalnya, penyaluran dana tunjangan sertifikasi
melalui pemerintah daerah sering menimbulkan masalah, bahkan utang pemerintah
untuk tunjangan sertifikasi guru
mencapai Rp 8 triliun lebih.
Usulan tersebut dikemukakan Irjen
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Haryono mengatakan dulu saat dana
bantuan operasional sekolah (BOS) disalurkan melalui pemda juga banyak masalah,
ada yang diendapkan lebih dulu untuk dibungakan.
"Namun setelah dana BOS
disalurkan oleh pemprov masalah semacam itu tidak terjadi lagi, makanya bisa
juga tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan melalui pemprov agar diteruskan
ke rekening para guru," katanya.
Ia menjelaskan tunjangan
sertifikasi guru memang masuk dalam transfer daerah layaknya dana BOS. Dana ini
langsung masuk ke dana APBD yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke
daerah-daerah.
Haryono menilai banyaknya masalah
dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru disebabkan tidak ada pengawasan
terhadap transfer daerah, termasuk penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
"Kami bersama KPK, Kemenkeu,
dan BPKP masih mencari pola yang paling
tepat untuk menyalurkan tunjangan sertifikasi guru agar tepat sasaran,"
katanya.[as]
Sumber: Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar