Rabu, 08 Januari 2014

Tunjangan Sertifikasi Guru Diusulkan Lewat Pemprov








 

Dana tunjangan sertifikasi guru agar disalurkan lewat pemerintah provinsi. Pasalnya, penyaluran dana tunjangan sertifikasi melalui pemerintah daerah sering menimbulkan masalah, bahkan utang pemerintah untuk tunjangan sertifikasi guru  mencapai Rp 8 triliun lebih.
Usulan tersebut dikemukakan Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Haryono mengatakan dulu saat dana bantuan operasional sekolah (BOS) disalurkan melalui pemda juga banyak masalah, ada yang diendapkan lebih dulu untuk dibungakan.
"Namun setelah dana BOS disalurkan oleh pemprov masalah semacam itu tidak terjadi lagi, makanya bisa juga tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan melalui pemprov agar diteruskan ke rekening para guru," katanya.
Ia menjelaskan tunjangan sertifikasi guru memang masuk dalam transfer daerah layaknya dana BOS. Dana ini langsung masuk ke dana APBD yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke daerah-daerah.
Haryono menilai banyaknya masalah dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru disebabkan tidak ada pengawasan terhadap transfer daerah, termasuk penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
"Kami bersama KPK, Kemenkeu, dan BPKP masih mencari  pola yang paling tepat untuk menyalurkan tunjangan sertifikasi guru agar tepat sasaran," katanya.[as]
Sumber: Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar