Kamis, 16 Januari 2014

Kemdikbud Godok Skema Peningkatan Tunjangan Dosen




Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyiapkan upaya peningkatan kesejahteraan skema tunjangan profesi. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, dosen dan tenaga kependidikan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen  pada Pasal 53, serta Peraturan Pemerintah  No. 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Professor.  

“Dirjen Dikti bersama para pemimpin perguruan tinggi negeri tengah menggodok upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh di Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Nuh menjelaskan, selama ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 14/2005 dan PP No. 41/2009  tunjangan profesi dosen adalah setara dengan satu kali gaji. Kini sedang digodok formula tunjangan profesi yang dapat berimplikasi pada besarnya tunjangan profesi dosen, bisa lebih dari satu kali gaji pokok, bergantung pada kinerja masing-masing dosen.  

“Ke depan, bagi dosen yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu, besaran tunjangan tidak mesti satu kali gaji pokok, bisa lebih, sesuai dengan prestasi dan kinerjanya,” katanya. 

Skema dan kriteria pemberian tunjangan tersebut kini masih dibahas oleh para pemimpin perguruan tinggi negeri bersama Dirjen Dikti. Menurut Nuh dengan model pendekatan semacam ini, maka dosen akan semakin dihargai atas prestasinya.

Dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, menurut Mendikbud, pihaknya juga tetap memperhatikan fakta bahwa untuk posisi anggaran Kemdikbud saat ini yang mencapai sekitar Rp 360 triliun lebih, sebesar 70 persen adalah untuk gaji pegawai, termasuk tunjangan. 

“Bisa dibayangkan jika upaya dalam memberikan kesejahteraan dalam bentuk pemberian tunjangan diperlakukan sama, tanpa pertimbangan-pertimbangan, maka anggaran pendidikan bisa habis hanya untuk gaji dan tunjangan,” tuturnya.

Nuh mempersilahkan langkah sebagian dosen yang mempermasalahkan Peraturan Presiden No. 88/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud melalui jalur hukum. “Silahkan karena bagian dari hak setiap warga negara,” ujarnya.[as]

Sumber: Kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar