Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tengah menyiapkan upaya peningkatan kesejahteraan skema tunjangan
profesi. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan guru, dosen dan tenaga kependidikan, sebagaimana
diamanatkan dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 53, serta Peraturan
Pemerintah No. 41/2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Professor.
“Dirjen Dikti bersama para
pemimpin perguruan tinggi negeri tengah menggodok upaya peningkatan
kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi,” kata Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Muhammad Nuh di Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Nuh menjelaskan, selama ini
sebagaimana tertuang dalam UU No. 14/2005 dan PP No. 41/2009 tunjangan profesi dosen adalah setara dengan
satu kali gaji. Kini sedang digodok formula tunjangan profesi yang dapat
berimplikasi pada besarnya tunjangan profesi dosen, bisa lebih dari satu kali
gaji pokok, bergantung pada kinerja masing-masing dosen.
“Ke depan, bagi dosen yang telah
memenuhi kriteria-kriteria tertentu, besaran tunjangan tidak mesti satu kali
gaji pokok, bisa lebih, sesuai dengan prestasi dan kinerjanya,” katanya.
Skema dan kriteria pemberian tunjangan
tersebut kini masih dibahas oleh para pemimpin perguruan tinggi negeri bersama
Dirjen Dikti. Menurut Nuh dengan model pendekatan semacam ini, maka dosen akan
semakin dihargai atas prestasinya.
Dalam upaya peningkatan
kesejahteraan guru dan dosen, menurut Mendikbud, pihaknya juga tetap
memperhatikan fakta bahwa untuk posisi anggaran Kemdikbud saat ini yang
mencapai sekitar Rp 360 triliun lebih, sebesar 70 persen adalah untuk gaji
pegawai, termasuk tunjangan.
“Bisa dibayangkan jika upaya
dalam memberikan kesejahteraan dalam bentuk pemberian tunjangan diperlakukan
sama, tanpa pertimbangan-pertimbangan, maka anggaran pendidikan bisa habis
hanya untuk gaji dan tunjangan,” tuturnya.
Nuh mempersilahkan langkah sebagian
dosen yang mempermasalahkan Peraturan Presiden No. 88/2013 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud melalui jalur hukum. “Silahkan karena bagian
dari hak setiap warga negara,” ujarnya.[as]
Sumber: Kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar