Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyepakati anggaran
untuk pelaksanaan ujian sekolah (US)
jenjang SD, SDLB dan Paket A. Kesepakatan ini ditetapkan menyusul
kebijakan ujian untuk jenjang sekolah dasar (SD) tidak lagi menjadi ujian
nasional.
Kesepakatan yang tertuang dalam
surat edaran bersama tertanggal 9 Januari itu menyebutkan, bahwa, penyediaan
anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Sebelumnya, dalam surat Mendikbud
nomor 192843/MPK.A/KR/2013 dan 192844/MPK.A/KR/2013 tanggal 5 Desember 2013
dinyatakan, bahwa, penyediaan anggaran untuk US dialokasikan pada APBD Provinsi
dan APBD Kabupaten/kota.
“Surat edaran bersama ini untuk
menguatkan surat Kemdikbud sebelumnya. Karena itu dilakukan secara bersama-sama
dengan Mendagri,” kata Mendikbud, Mohammad Nuh, Kamis (9/1/2014).
Mendikbud mengatakan, apabila
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran tersebut
pada APBD 2014, penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD,
dan pemberitahuan tersebut ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan
APBD 2014.
Nuh juga menjelaskan, kategori
masuk dalam perubahan itu, mengingat pengeluaran yang dimaksud dapat
dikategorikan sebagai keperluan mendesak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 162
Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Dalam surat edaran bersama ini
pula disebutkan, pemerintah provisi diminta untuk melaksanakan prosedur
operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada sekolah dasar,
SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014 dan berkoordinasi serta
bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Berkait dengan pembuatan soal
ujian, edaran bersama itu menyatakan, bahwa, Pemprov diminta melakukan
koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan 75
persen paket soal sesuai dengan kisi-kisi.
“Dalam US 75 persen paket soal
dirakit dan disiapakan provinsi bersama kabupaten/kota, sedang 25 persen
sisanya disiapkan dari pusat," katanya.
Edaran yang ditandatangani
Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk Pemprov, untuk melaksanakan
penggandaan soal, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah
(SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota.
Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil ujian
sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara.
Sedangkan untuk pelaksanaan ujian
nasional (UN), sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/kejuruan,
pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia pelaksana UN tingkat
provinsi. Panitia ini akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN
sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP), sementara untuk penggandaan dan pendistribusian soal dilakukan di
region masing-masing.
"Pemerintah kabupaten/kota
juga membentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota dan mendukung
pelaksanaan UN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Sumber: Kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar