Oleh Rizki Aji*
Di antara kebanggaan yang dimiliki umat Muslim
adalah kemuliaan dua kota penting dalam sejarah Islam di Jazirah Arab, Makkah
Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah. Dua kota tersebut adalah tujuan ziarah
dalam beberapa rangkaian ibadah haji dan umrah seluruh umat Muslim dari segala
penjuru dunia. Kemuliaan terpancar dari kedua kota tersebut mengingat Allah SWT
secara khusus melipat gandakan pahala ibadah salat di dua masjid yang ada di
kedua kota tersebut, yaitu Masjid Al-Haram di Makkah dan Masjid Al-Nabawy di
Madinah.
Rasulullah SAW lahir dan tumbuh dewasa di kota
Makkah namun perjalanan dakwah dan perjuangannya membangun peradaban masyarakat
sipil berkeadilan berawal dari Madinah. Secara eksklusif, dalam tulisan ini
akan dibahas kemuliaan kota Madinah dari sisi sistem pemerintahannya.
Di Madinah, Rasulullah SAW memulai dakwahnya
setelah sebelumnya beliau terusir dari tanah kelahirannya, Makkah. Kepindahan
atau hijrah Nabi SAW itu disebabkan oleh karena kebencian, embargo dan
perlakuan jahat Suku Quraisy, kelompok yang paling berpengaruh di Makkah saat
itu, terhadap kaum Muslim atau para pengikut dakwah Nabi semakin lama semakin
kejam dan biadab. Strategi hijrah tersebut membuahkan hasil, atas izin Allah.
Di negeri Madinah, Rasulullah SAW memimpin masyarakat yang plural menuju
peradaban yang maju dan berkeadilan. Persaudaraan terjadi di antara kaum Muslim
yang berasal dari Makkah ataupun dari Madinah. Konsolidasi dan persatuan terbangun
di antara warga Madinah, baik yang beragama Islam maupun non-Islam. Pembangunan
dan penyebaran ilmu pengetahuan secara merata terjadi di sana. Semua itu berkat
kepemimpinan dan pemerintahan adil Rasulullah SAW.
Kisah keadilan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW
terlihat dari perjuangan dakwah Islamnya. Dalam berdakwah, Rasulullah
mengedepankan unsur kebijakan, kebijaksanaan, toleransi, kebaikan dan perbaikan
masyarakat, serta kejujuran atas ajaran Islam yang diamanatkan oleh Allah SWT.
Dalam Alquran disebutkan:
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan
hikmah [perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang haq
dan yang batil] dan pelajaran yang baik! Dan bantahlah mereka dengan cara yang
baik! Sesungguhnya Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya,
dan Ia lebih mengetahui siapa yang mendapatkan petunjuk” (QS. Al-Nahl:
125).
Di samping itu, dakwah Rasulullah SAW juga
terinspirasi oleh ayat Alquran lainnya:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
(Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.
Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah,
maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang
tidak akan terputus. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS.
Al-Baqarah: 256).
Ayat tersebut mencerminkan metode dakwah Nabi
yang pada perkembangannya dari model dakwah yang elegan tersebut, kemajuan
peradaban kehidupan sosial masyarakat Madinah terwujud.
Masyarakat Madinah yang sebelumnya hidup dalam
kecamuk konflik yang berkepanjangan, tumbuh menjadi masyarakat berperadaban
maju dan terhindar dari ancaman buta hukum dan pengetahuan. Layaknya konflik
masyarakat modern, konflik yang menggelayuti warga Madinah sebelum kehadiran
Rasulullah SAW sebagai pemimpin resmi juga terjadi secara politis, meskipun
sumber-sumber pemicunya bermacam-macam. Warga Madinah yang majemuk secara suku
dan budaya sangat rapuh untuk terjadinya konflik komunal. Kondisi tersebut
menempatkan penduduk Madinah pada posisi terlemah dalam radar intaian dan
serangan pihak luar. Lemahnya keamanan wilayah Madinah menggiring warganya
untuk menemukan sosok pemimpin adil yang mampu mengentaskan Madinah dari
ancaman ledakan konflik komunal serta ancaman serangan dari luar. Dalam situasi
mencekam itulah Rasulullah SAW hadir di hati rakyat Madinah dan beliau berhasil
menerapkan sistem pemerintahan yang adil bagi seluruh warga.
Profil Rasulullah SAW sebagai pemimpin Madinah
yang adil telah dilacak sejak lama oleh warga Madinah. Sejak beliau masih
berjuang mengentaskan masyarakat Makkah dari jurang kebodohan dan kesesatan
sosial serta spiritual, beberapa orang sebagai representatif warga Madinah
telah menemui beliau guna menilai kecakapan Rasulullah dalam memimpin umat
menuju kemajuan. Beberapa tahun sebelum Rasulullah hijrah, representatif resmi
dari penduduk Madinah mengajukan proposal kepada Rasulullah agar beliau
bersedia membimbing warga Madinah sekaligus berjalan bersama dengan mereka
menciptakan keamanan dan keadilan di Madinah.
Tawaran warga Madinah ini selain bernilai
strategis juga merupakan langkah penting untuk menguatkan pondasi dakwah Islam,
mengingat jalan dakwah di Makkah semakin hari terasa semakin sulit. Dari
pertemuan wakil penduduk Madinah dan Rasulullah SAW di kota Aqabah tersebut
terjalin kesepakatan positif antara kedua belah pihak. Penduduk Madinah
menjanjikan akan beriman kepada Allah SWT, tidak menyekutukan-Nya dengan
sesuatu pun, tidak membunuh anak perempuan mereka, tidak berzina, tidak mencuri
dan tidak melakukan tindak kejahatan sosial lainnya. Sementara itu, Rasulullah
juga bersedia membantu mereka untuk mengajarkan norma-norma kemanusiaan yang
harus ditegakkan sebagai syarat mencapai kemakmuran sosial.
Beberapa bulan berikutnya di kota yang sama,
Aqabah, lebih banyak lagi penduduk Madinah yang menyatakan kesediaan untuk
berjuang bersama-sama dengan Rasulullah SAW membangun peradaban sipil di
Madinah. Lebih dari itu, dalam pertemuan kedua di Aqabah itu penduduk Madinah
menyatakan pengangkatan Rasulullah SAW sebagai pemimpin. Pernyataan tersebut
berimplikasi besar bagi perjalanan dakwah Islam serta pembangunan peradaban
sipil masyarakat Madinah.
Berdasar pada keseriusan warga Madinah itu,
beberapa waktu kemudian Rasulullah SAW beserta para sahabat berhijrah ke Madinah.
Di sana, sebagai pemimpin beliau mengambil kebijakan taktis untuk menerapkan
sistem kehidupan sosial bagi seluruh penduduk Madinah yang sangat multikultur,
berdasarkan aturan hukum dan bimbingan Allah SWT.
Pada tahun kedua Hijrah, Rasulullah SAW menerbitkan
peraturan tentang hubungan antarkomunitas di Madinah. Peraturan ini dikenal
dengan Piagam Madinah. Dokumen yang disepakati oleh seluruh warga Madinah
tersebut merupakan undang-undang untuk pengaturan sistem politik dan sosial
masyarakat Madinah yang plural. Dokumen ini dinilai sebagai konstitusi negara
tertulis pertama di dunia. Dari Piagam Madinah, Rasulullah SAW menegakkan
keadilan, menghadirkan ketenteraman dan membangun peradaban maju di Madinah.
Demikianlah bentuk kepemimpinan adil yang
ditampilkan Rasulullah SAW dalam panggung politik pada masanya. Tugas kita
sebagai umat Muslim masa kini adalah meneruskan perjuangan menegakkan keadilan
di mana pun tempat. Madinah adalah wujud setting masa lalu di mana Rasulullah
SAW menegakkan pemerintahan yang adil. Pada masa kini, tempat kita
masing-masing, rumah kita, masyarakat kita, kota kita, negara kita adalah medan
perjuangan kita untuk menegakkan keadilan.
* Penulis ialah alumnus Fakultas Dakwah
& Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar