Jumat, 03 Januari 2014

Pencantuman Agama dalam e-KTP Penting




Pencantuman kolom agama dalam elektronik kartu tanda penduduk atau e-KTP penting. Karena selain fungsi pelayanan dari pemerintah dapat dimaksimalkan, juga dapat mencegah perkawinan campuran beda agama.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar seusai upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-68 di Jakarta, Jumat (3/1/2014).
“Pencantuman  agama dalam e-KTP perlu dimunculkan, tetapi itu bukan dimaksudkan sebagai tindakan diskriminasi bagi agama-agama di luar Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu,” kata Nasaruddin.
Ia menilai penghapusan kolom agama dalam e-KTP Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Bahkan menurutnya, dari sisi undang-undang perkawinan, jika seorang muslim tidak mengetahui agama yang dianut calon isteri kemudian menikah, perkawinannya menurut fikih tidak sah. Bahkan anak yang lahir dari buah perkawinan itu disebut anak zina.
“Jika dipaksakan tidak mencantumkan agama dalam e-KTP bisa menabrak aturan dan undang-undang lainnya. Belum lagi terkait masalah hak perlindungan dan hak asuh anak. Seorang anak muslim harus diasuh pula oleh keluarga yang menganut agama yang sama,” katanya.
Nasaruddin mengatakan pencantuman agama dalam e-KTP jangan dimaknai sebagai menghalangi warga untuk melaksanakan agama dan ibadahnya. Justru jika dihilangkan bisa menimbulkan kekacauan hukum, hak orang lain diabaikan.
Senada dengan itu, Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan, justru dengan  mencantumkan agama dalam e-KTP fungsi pelayanan agama dari pemerintah dapat maksimal. Khususnya bagi umat Islam, seperti dalam mengurus perkawinan, kelahiran dan kematian. Termasuk pula bagi pemerintah ketika memberikan remisi bagi narapidana, yang biasanya diberikan saat hari besar agama, seperti Idul Adha dan Natal.
Sementara Kepinmas, Zubaidi menambahkan bahwa Kementerian Agama tidak  akan memberikan hak istimewa ataupun memperlakukan diskriminasi dalam memberi pelayanan terhadap pemeluk agama, meski UU Adminduk mencantumkan pilihan agama dalam kolom e-KTP.
“Setiap pemeluk agama di Tanah Air bebas melaksanakan dan mengamalkan agama yang dianutnya masing-masing,” kata Zubaidi.[as]
Sumber: Kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar