Pencantuman kolom agama dalam elektronik
kartu tanda penduduk atau e-KTP penting. Karena selain fungsi pelayanan dari
pemerintah dapat dimaksimalkan, juga dapat mencegah perkawinan campuran beda
agama.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri
Agama Nasaruddin Umar seusai upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama
ke-68 di Jakarta, Jumat (3/1/2014).
“Pencantuman agama dalam e-KTP perlu dimunculkan, tetapi
itu bukan dimaksudkan sebagai tindakan diskriminasi bagi agama-agama di luar
Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu,” kata Nasaruddin.
Ia menilai penghapusan kolom agama
dalam e-KTP Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Bahkan menurutnya,
dari sisi undang-undang perkawinan, jika seorang muslim tidak mengetahui agama
yang dianut calon isteri kemudian menikah, perkawinannya menurut fikih tidak
sah. Bahkan anak yang lahir dari buah perkawinan itu disebut anak zina.
“Jika dipaksakan tidak
mencantumkan agama dalam e-KTP bisa menabrak aturan dan undang-undang lainnya.
Belum lagi terkait masalah hak perlindungan dan hak asuh anak. Seorang anak
muslim harus diasuh pula oleh keluarga yang menganut agama yang sama,” katanya.
Nasaruddin mengatakan pencantuman
agama dalam e-KTP jangan dimaknai sebagai menghalangi warga untuk melaksanakan
agama dan ibadahnya. Justru jika dihilangkan bisa menimbulkan kekacauan hukum,
hak orang lain diabaikan.
Senada dengan itu, Sekjen
Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan, justru dengan mencantumkan agama dalam e-KTP fungsi
pelayanan agama dari pemerintah dapat maksimal. Khususnya bagi umat Islam,
seperti dalam mengurus perkawinan, kelahiran dan kematian. Termasuk pula bagi
pemerintah ketika memberikan remisi bagi narapidana, yang biasanya diberikan
saat hari besar agama, seperti Idul Adha dan Natal.
Sementara Kepinmas, Zubaidi
menambahkan bahwa Kementerian Agama tidak
akan memberikan hak istimewa ataupun memperlakukan diskriminasi dalam memberi
pelayanan terhadap pemeluk agama, meski UU Adminduk mencantumkan pilihan agama
dalam kolom e-KTP.
“Setiap pemeluk agama di Tanah
Air bebas melaksanakan dan mengamalkan agama yang dianutnya masing-masing,”
kata Zubaidi.[as]
Sumber: Kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar