Jumat, 08 Maret 2013

Komisi X DPR Usul UN 2013 Ditiadakan






Anggota Komisi X DPR-RI Akbar Zulfakar mengungkapkan komisinya secara tidak langsung mengusulkan peniadaan ujian nasional (UN) tahun 2013.

"Usul itu terlihat dari permintaan Komisi X DPR kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) agar tak mencairkan dana untuk UN 2013 yang mencapai Rp600 miliar tersebut," katanya, Kamis (7/3/2013).

"Memang masalah UN masih dalam perbincangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan perdebatan internal Komisi X DPR," lanjutnya.

Komisi X DPR, kata dia sepakat agar pemerintah atau melalui Kemendikbud menuntaskan pembangunan ruang kelas baru pada 180 ribu sekolah se-Indonesia. Selain itu, peningkatan kualitas guru serta kelengkapan alat untuk kegiatan belajar mengajar (KBM), yang belum seluruhnya terpenuhi.
Menurut dia ujian bukan satu-satunya sistem penilaian terhadap hasil pembelajaran anak didik atau peningkatan mutu pendidikan.

"Tapi masih ada item lain, yaitu penerapan delapan standar dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, diantaranya atau yang terakhir yaitu ujian," ujarnya.
Menurut dia ada beberapa sistem pendidikan nasional yang perlu mendapat koreksi atau pembetulan, antara lain pelaksanaan wajib belajar (Wajar) sembilan tahun.

"Sebenarnya, kalau kita mau menyukseskan pedidikan wajar sembilan tahun, maka ujian pada tingkat sekolah dasar (SD) harus ditiadakan dan hanya ada pada kelas XII atau akhir Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujarnya.

"Oleh sebab itu, kalau kita ingin menyukseskan pendidikan wajar sembilan tahun, maka ujian pada tingkat SD ditidakan, sehingga tidak terjadi drop out (anak putus sekolah) atau meminimalkan anak putus sekolah," demikian Akbar.

Sumber: antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar