Anggota Komisi X DPR-RI Akbar
Zulfakar mengungkapkan komisinya secara tidak langsung mengusulkan peniadaan
ujian nasional (UN) tahun 2013.
"Usul itu terlihat dari
permintaan Komisi X DPR kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
agar tak mencairkan dana untuk UN 2013 yang mencapai Rp600 miliar
tersebut," katanya, Kamis (7/3/2013).
"Memang masalah UN masih
dalam perbincangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
dan perdebatan internal Komisi X DPR," lanjutnya.
Komisi X DPR, kata dia sepakat
agar pemerintah atau melalui Kemendikbud menuntaskan pembangunan ruang kelas
baru pada 180 ribu sekolah se-Indonesia. Selain itu, peningkatan kualitas guru
serta kelengkapan alat untuk kegiatan belajar mengajar (KBM), yang belum
seluruhnya terpenuhi.
Menurut dia ujian bukan
satu-satunya sistem penilaian terhadap hasil pembelajaran anak didik atau
peningkatan mutu pendidikan.
"Tapi masih ada item lain,
yaitu penerapan delapan standar dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,
diantaranya atau yang terakhir yaitu ujian," ujarnya.
Menurut dia ada beberapa sistem
pendidikan nasional yang perlu mendapat koreksi atau pembetulan, antara lain
pelaksanaan wajib belajar (Wajar) sembilan tahun.
"Sebenarnya, kalau kita mau
menyukseskan pedidikan wajar sembilan tahun, maka ujian pada tingkat sekolah
dasar (SD) harus ditiadakan dan hanya ada pada kelas XII atau akhir Sekolah
Menengah Pertama (SMP)," ujarnya.
"Oleh sebab itu, kalau kita
ingin menyukseskan pendidikan wajar sembilan tahun, maka ujian pada tingkat SD
ditidakan, sehingga tidak terjadi drop out (anak putus sekolah) atau
meminimalkan anak putus sekolah," demikian Akbar.
Sumber: antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar