Minggu, 31 Maret 2013

ICMI Rekomendasikan Pelaku Terorisme, Korupsi dan Narkoba Dihukum Mati



Hari ini usai sudah Silaturrahim Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Dalam pertemuan cendekiawan muslim yang didirikan Mantan Presiden BJ Habibie tersebut, ICMI menghasilkan beberapa rekomendasi bagi permasalahan bangsa.

Salah satu rekomendasi ICMI adalah mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi, narkoba, dan terorisme. Menurut Ketua Presidium ICMI yang baru, Marwah Daud Ibrahim, rekomendasi hukuman mati bagi koruptor harus diberlakukan. Hal itu juga mengacu di beberapa negara yang memberlakukan hukuman atas kejahatan tersebut.

Marwah Daud mengungkapkan, pemerintah harus memertimbangkan hal ini secara serius. Sebab, kejahatan korupsi ataupun narkoba menimbulkan efek yang besar. Dengan korupsi dan narkoba, pelaku bahkan dapat menghilangkan banyak nyawa. Namun, tambah Marwah, penerapan hukuman mati harus dilalui dengan proses hukum yang baik. Penegak hukum harus berkualitas.

“Seluruh tatanannya (penegak hukum) harus rapi, karena risikonya besar,” ungkap Marwah usai Silaknas ICMI di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (20/12).

Rekomendasi lain dari ICMI adalah meminta pemimpin nasional secara pribadi dapat mengaplikasikan sifat keteladanan dan kepemimpinan Nabi Muhammad, yaitu sidiq, fathonah, amanah, tabligh, dan istiqomah. ICMI juga mendorong terjadinya proses regenerasi kepemimpinan nasional yang berani mengambil keputusan dengan cepat dan tegas, bersih, inspiratif, dan memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik.

Marwah mengatakan, ICMI akan ikut dalam proses demokratisasi di Indonesia, sebab proses politik bangsa sangat menentukan bagi kemajuan nasional. ICMI akan mengambil peran untuk memantau bukan hanya kepemimpinan di Legislatif, tapi juga di eksekutif. Sehingga semua dapat berjalan untuk melayani rakyat. “Bukan hanya berjalan lancar tapi juga untuk perbaikan kualitas di semua tingkatan,” tambah dia. [Mh]

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar