Rabu, 06 Maret 2013

Teroris Hacker Mengaku Jadi Murid Santoso





Pemimpin kelompok teroris hacker, Rizki Gunawan alias Roni Santoso alias Udin, mengakui tindakannya menggalang dana untuk kegiatan teror dengan cara meretas situs MLM online sebagai bentuk pelaksanaan atas ceramah pengajian yang diberikan oleh Santoso, pentolan kelompok teror Poso, Sulawesi Tengah.

"Santoso mengharuskan kepada semua peserta pelatihan agar berjihad dengan sungguh-sungguh dengan kemampuan yang kami miliki. Apabila peserta mampunya dengan fisik, kami harus turun lapangan secara langsung untuk membela umat muslim. Jika tidak dengan fisik, maka dapat dilakukan dengan memberi bantuan kepada para janda di Poso yang ditinggal suaminya baik karena ditangkap oleh aparat ataupun mati berjihad," ujar Rizki dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (4/13/2013).

Lebih lanjut Rizki mengatakan, setelah mendengar tausiyah Santoso, ia menyimpulkan bahwa kemampuannya adalah dengan memberi bantuan dana atau infaq.

"Maka saya memberi infaq lewat Agung (terdakwa teroris Poso-red) dan kemudian sama Agung diberikan kepada Naim (teman Agung-red)," ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Kemal Tampubolon itu, Rizki menyatakan bahwa ia menggunakan uang hasil pembobolan situs online untuk mempebesar usahanya yang kemudian bisa disalurkan untuk kebutuhan infaq.

"Selama ini tidak ada mujahid yang melakukan itu. Rencana saya, uang yang dihasilkan tersebut diputar dulu dengan cara bisnis, nanti kalau ada yang minta untuk kebutuhan infaq ‘kan enak dan tentunya uangnya tidak akan habis-habis. Sebenarnya bisa saja saya berikan semuanya kepada Naim untuk kebutuhan di Poso," jelasnya.

Menurut Rizki, niat awal untuk membobol situs speedline.com adalah untuk membantu perjuangan umat muslim. Ia pun mengakui jika perbuatannya tersebut sama dengan melakukan perjudian.
"Itu judi sih pak, karena ada perjanjian tidak tertulis yang mengatakan apabila uangnya hilang tidak boleh nuntut," tuturnya.

Usai majelis hakim meminta keterangan terdakwa, sidang kembali ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (sf)

Sumber: Suara Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar