Sebuah lembaga pendidikan agama
bisa dikategorikan sebagai pesantren apabila memiliki kriteria khusus. Hal itu
diungkapkan Rabithah Ma’ahid Islamiyah
(RMI) Nahdlatul Ulama atau asosiasi pesantren NU.
Menurut Sekretaris Pengurus Pusat
RMI Miftah Faqih, diantara syarat sebuah lembaga pendidikan Islam layak
dikatakan pesantren adalah adanya lima unsur yang lazim ada di sebuah
pesantren, yakni kiai, santri, asrama, masjid atau tempat ibadah, dan kitab
kuning.
“Ini penting agar pesantren tidak
menjadi murah dan gampang disalahgunakan orang lain. Karena pesantren didirikan
untuk khidmat (mengabdi), bukan untuk
ma’isyah (lahan matapencaharian),”
kata dia seperti dilansir laman NU Online
Terkait santri, Miftah Faqih
mengatakan, syarat minimal yang mesti dipenuhi adalah mereka berjumlah 50
santri. Di pesantren, mereka belajar kitab kuning atau kitab karangan
ulama-ulama klasik di bawah bimbingan seorang kiai.
Dari pantauan RMI, lanjut Miftah
Faqih, sejumlah pesantren di Indonesia tak memenuhi syarat-syarat ini. Karena
itu, dengan mudah pesantren dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau
kelompok. Kondisi ini pula yang membuka peluang pesantren jadi markas calon
teroris oleh segelintir kelompok Islam berhaluan keras.
Saat ini, bagaimanapun jumlah
pesantren tradisional, modern, atau gabungan keduanya, masih tetap mendominasi.
Meskipun, RMI juga mencatat, sedikitnya 103 pesantren di Indonesia
teridentifikasi mengembangkan ekstremisme.[Az]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar