Selasa, 12 Maret 2013

Pesantren Setidaknya Miliki Lima Unsur






Sebuah lembaga pendidikan agama bisa dikategorikan sebagai pesantren apabila memiliki kriteria khusus. Hal itu diungkapkan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama atau asosiasi pesantren NU.
Menurut Sekretaris Pengurus Pusat RMI Miftah Faqih, diantara syarat sebuah lembaga pendidikan Islam layak dikatakan pesantren adalah adanya lima unsur yang lazim ada di sebuah pesantren, yakni kiai, santri, asrama, masjid atau tempat ibadah, dan kitab kuning.

“Ini penting agar pesantren tidak menjadi murah dan gampang disalahgunakan orang lain. Karena pesantren didirikan untuk khidmat (mengabdi), bukan untuk ma’isyah (lahan matapencaharian),” kata dia seperti dilansir laman NU Online

Terkait santri, Miftah Faqih mengatakan, syarat minimal yang mesti dipenuhi adalah mereka berjumlah 50 santri. Di pesantren, mereka belajar kitab kuning atau kitab karangan ulama-ulama klasik di bawah bimbingan seorang kiai.

Dari pantauan RMI, lanjut Miftah Faqih, sejumlah pesantren di Indonesia tak memenuhi syarat-syarat ini. Karena itu, dengan mudah pesantren dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kondisi ini pula yang membuka peluang pesantren jadi markas calon teroris oleh segelintir kelompok Islam berhaluan keras.

Saat ini, bagaimanapun jumlah pesantren tradisional, modern, atau gabungan keduanya, masih tetap mendominasi. Meskipun, RMI juga mencatat, sedikitnya 103 pesantren di Indonesia teridentifikasi mengembangkan ekstremisme.[Az]

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar