Rabu, 27 Maret 2013

Melindungi Warga Tak Boleh Mengorbankan Civil Liberty





Penegakan terorisme harus seimbang antara pilihan memberikan keamanan bagi warga negara dan memastikan civil liberty warga tidak terkoyak. Pemerintah harus belajar dari masa orde baru di mana Undang-Undang Subversi membuat kehidupan warga negara tidak dilindungi hak asasinya.

Pendapat ini dikemukakan oleh ahli hukum Hendardi menanggapi laporan LSM KontraS mengenai operasi kontrateror tahun 2012 yang dinilai kurang memuaskan dari sisi hak asasi manusia (HAM).

LSM KontraS mencatat, Hingga November 2012, KontraS menemukan kasus 25 orang salah tangkap, serta 5 tersangka teroris dan 2 anggota kepolisian tewas dalam operasi antiteror sepanjang 2012.

Bagi Hendardi yang konsisten dalam isu-isu hak asasi manusia (HAM), tindakan represif aparat tersebut adalah persoalan besar lantaran menghilangkan kesempatan tersangka untuk memeroleh kesamaan hak di muka hukum. Selain itu juga menutup salah satu pintu untuk menguak jaringan teroris di Indonesia.

“Kita akui keberhasilan aparat penegak hukum memberantas terorisme, tapi hal ini harus dilihat secara kritis. Sekarang syak wasangka publik pupus ketika media-media elektronik menampilkan kesigapan polisi melakukan penangkapan tersangka terorisme. Psikologi warga digiring untuk cemas terhadap ancaman terorisme sehingga mendorong mereka mengafirmasi setiap tindakan represif aparat. Ini kan persoalan,” tandas Ketua Badan Pengurus SETARA Institute ini.

Lebih dari itu, lanjutnya, menilik pengalaman tahun 2010 dan 2011, tindakan represif aparat justru melahirkan aktor-aktor terorisme baru, jejaring baru, dan sasaran baru.

Ia mengakui, adalah prestasi yang patut diapresiasi ketika Densus 88 Mabes Polri berhasil menangkap tersangka dan pelaku terorisme. Namun menurutnya, aksi terorisme itu adalah hilirnya. Hulunya adalah praktik intoleransi.

“Maka untuk mencegah agar tidak berkembang menjadi aksi terorisme, praktik intoleransi tidak boleh dibiarkan. Karena intoleransi inilah akarnya. Bukankah prestasi otentik pemberantasan terorisme adalah mengikis akar persoalan terorisme?!” tutupnya. (Fiq)

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar