Rabu, 06 Maret 2013

Wacana Pembubaran Densus 88 Berlebihan





Menko Polhukam Djoko Suyanto menilai, desakan sebagian kalangan masyarakat kepada Kapolri untuk membubarkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror cukup berlebihan.

"Kalau hasil penyidikan membuktikan bahwa yang melakukan pelanggaran adalah anggota Brimob, ya pelakunya harus dihukum. Kalau Densus 88, saya rasa harus ada evaluasi. Kalau sampai dibubarkan, it's too much," kata Djoko dalam diskusi yang bertema 'Perkembangan Keamanan di Indonesia' di MNC Plaza, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Djoko mengatakan, Satuan Densus 88 memiliki anggota yang lebih sedikit dibanding Satuan Brimob. Sebab, tugas mereka lebih memiliki spesialisasi untuk membuntuti para teroris.
Menurut Djoko, tindakan yang dilakukan oleh terduga Densus 88 harus diukur seberapa jauh tindakan berlebihan yang dilakukan. Kriteria seperti apa yang dianggap berlebihan. "Apakah yang dilakukan standar operasional pelumpuhan seseorang atau memang tindakan yang melebihi SOP Daerah Operasi? Bukan saya membela Densus lho," ungkapnya.

Sementara itu Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugroho Djajusman berharap agar isu pembubaran Densus 88 tak dibawa ke arah politik. Jika memang ada oknum Densus dinilai melanggar HAM, maka tak ada salahnya untuk mendapat hukuman.

"Jangan komunikasi politik. Densus 88 bagus, oknumnya saja ditindak. Jangan berarti harus dibubarkan. Kepentingan untuk mencegah terorisme di Indonesia bagi saya adalah hal yang penting," terangnya.
Nugroho mengatakan, saat ini Densus 88 memang perlu intropeksi untuk bertindak lebih profesional. Hal tersebut lantaran kejahatan terorisme yang berbeda dengan kejahatan lain. "Pelaku teror sudah ideologis sehingga tingkat ancaman sangat tinggi," tukasnya. (sf)

Sumber: Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar