Senin, 17 Desember 2012

Tangkal Terorisme, Pemerintah dan Masyarakat Harus Kompak


Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diperangi. Aksi teror ini menjadi ancaman bagi keamanan dan keberlangsungan sebuah negara, padahal negara dibentuk untuk melindungi masyarakat dari pelbagai ancaman, baik yang datang dari dalam (terorisme, red), maupun dari luar. Karena itu, negara harus tegas pada pelbagai ancaman yang bisa menggerogoti keberlangsungan sebuah negara.

Menurut Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD, ada empat hal yang bisa menjadi ancaman negara, yaitu: terorisme, korupsi, narkoba, dan kejahatan pada negara seperti separatisme dan tindakan makar.

“Terorisme, korupsi, narkoba, dan kejahatan pada negara seperti separatisme atau tindakan makar sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus diperangi dan ditindak secara tegas,” kata Mahfud saat audiensi dengan Lazuardi Birru, di Jakarta.

Khusus masalah terorisme, Mahfud mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk menanggulangi kejahatan kemanusiaan tersebut. Menurut dia, peran tokoh masyarakat sangat penting dalam melakukan pembinaan bagi mereka yang terinveksi virus radikal.

Sementara itu, pemerintah juga harus berperan aktif dalam mencari upaya dan langkah efektif dalam menekan pertumbuhan ideologi radikal yang mengarah pada tindakan kekerasan dan terorisme. “Tokoh masyarakat dan pemerintah melakukan pembinaan. Sedangkan aparat itu harus melakukan tindakan keamanan, menangkap dan menyeretnya ke pengadilan,” kata pria kelahiran Madura ini dengan tegas.[Az]

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar