Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan
yang harus diperangi. Aksi teror ini menjadi ancaman bagi keamanan dan
keberlangsungan sebuah negara, padahal negara dibentuk untuk melindungi
masyarakat dari pelbagai ancaman, baik yang datang dari dalam
(terorisme, red), maupun dari luar. Karena itu, negara harus tegas pada
pelbagai ancaman yang bisa menggerogoti keberlangsungan sebuah negara.
Menurut Ketua Mahkama Konstitusi (MK)
Prof Dr Mahfud MD, ada empat hal yang bisa menjadi ancaman negara,
yaitu: terorisme, korupsi, narkoba, dan kejahatan pada negara seperti
separatisme dan tindakan makar.
“Terorisme, korupsi, narkoba, dan
kejahatan pada negara seperti separatisme atau tindakan makar sebagai
kejahatan kemanusiaan yang harus diperangi dan ditindak secara tegas,”
kata Mahfud saat audiensi dengan Lazuardi Birru, di Jakarta.
Khusus masalah terorisme, Mahfud
mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk
menanggulangi kejahatan kemanusiaan tersebut. Menurut dia, peran tokoh
masyarakat sangat penting dalam melakukan pembinaan bagi mereka yang
terinveksi virus radikal.
Sementara itu, pemerintah juga harus
berperan aktif dalam mencari upaya dan langkah efektif dalam menekan
pertumbuhan ideologi radikal yang mengarah pada tindakan kekerasan dan
terorisme. “Tokoh masyarakat dan pemerintah melakukan pembinaan.
Sedangkan aparat itu harus melakukan tindakan keamanan, menangkap dan
menyeretnya ke pengadilan,” kata pria kelahiran Madura ini dengan
tegas.[Az]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar