Senin, 10 Desember 2012

JAT: Kekerasan Atas Nama Syari’at Islam Halal Hukumnya


Banyak kalangan menilai bahwa muslim Indonesia bercorak damai. Ajaran-ajaran yang berkembang di kalangan masyarakat Islam bukanlah ajaran-ajaran ekslusif melainkan menekankan harmoni dengan berbagai entitas yang ada di sekelilingnya. Jangankan dengan manusia, relasi muslim nusantara dengan alam pun masih sangat positif dalam pengertian memberikan apresiasi terhadap kelestariannya.

Namun memang belakangan terutama pada sejak meletusnya reformasi 1998, banyak bermunculan aliran-aliran Islam yang karakter intoleransinya sangat tinggi. kemunculan aliran-aliran ini memang tidak lepas dari era-era jauh sebelumnya seperti masuknya Islam puritan pada abad 18-an dan menguatnya Islam politik pada abad 20-an.

Bagi beberapa aliran Islam yang ada saat ini, praktek-praktek kekerasan yang terjadi dalam menyiarkan ajaran yang dibawa Muhammad SAW tidaklah melulu bermuatan dosa dan salah. Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) memperbolehkan tindak kekerasan yang dilakukan atas nama Syariat Islam. Hukuman potong tangan adalah contohnya.

“Walaupun negara melarang, kalau syariat Islam mengizinkan, ya tidak masalah,” tutur juru bicara JAT, Son Hadi. Menurutnya Semua aturan yang dilakukan di zaman Nabi Muhammad, kata Son Hadi, boleh diterapkan pada masa kini. [Mh]

Sumber: Lazuardi Birru

1 komentar:

  1. Terimakasih atas artikelnya. Saya ijin mengcopy gambar untuk saya posting pada blog saya di www.swaranda.blogspot.com

    BalasHapus