Fajar Novianto, terdakwa teroris di yang
masih di bawah umur, divonis dua tahun penjara. Saat ditangkap Densus
88, teroris dari jaringan kelompok Badri ini berusia 16 tahun.
“Dia (Fajar) divonis 2 tahun penjara
setelah dituntut oleh jaksa selama 3 tahun penjara,” kata Andi muldani,
Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta
Barat, seperti dilansir laman Kompas, Kamis (29/11/2012).
Saat ini, Fajar sudah berusia 17 tahun.
Namun saat penuntutan dia dianggap masih di bawah umur, karena usianya
belum genap 17 tahun.
Menurut Andi, saat ditangkap, Fajar masih
berstatus siswa kelas dua SMA 2 Surakarta, Jawa Tengah. Dia oleh
kelompok Badri dipersiapkan menjadi ‘pengantin’ yang akan melakukan bom
bunuh diri di kantor polisi dan gereja-gereja di Solo. Ia ditangkap
Densus 88 di Solo saat akan menjemput Badri, pentolan jaringan Alqaeda
Indonesia.
Persidangan menyimpulkan, Fajar terbukti melakukan pemufakatan pembuatan bahan peledak tindakan terorisme.
“Menyatakan untuk terdakwa Fajar telah
terbukti melakukan tindakan terorisme dan melanggar pasal 15 jo 9 UU no
15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dihukum 2
Tahun penjara,” kata Hakim Ketua Chris Nugroho seperti dikutip
Detikcom.
Dari putusan hakim tersebut, terdakwa
yang didampingi kuasa hukum Asludin menerima putusan hakim. Akan tetapi,
JPU masih meminta waktu satu minggu untuk memikirkan dan menerima vonis
yang sudah diputuskan.
“Kita masih mikir-mikir. Soalnya kami
menuntut 3 Tahun. Kami diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah
menerima putusan hakim atau tidak,” ujar Andi.
Seperti diketahui, Sembilan orang anggota
jaringan teroris Solo ditetapkan menjadi tersangka. Namun, tersangka
Fajar Novianto (18) yang masih berstatus pelajar tidak dijerat dengan UU
terorisme.
Kesembilan tersangka tersebut yakni,
Badri Hartono, Rudi Kurnia Putra, Kamidi, Barkah Nawah Saputra,
Triyatno, Arif Pamungkas, Joko Priyanto alias Joko Jihat, Wendi alias
Hasan dan Fajar Novianto.
“Karena satu tersangka masih berstatus
pelajar, jadi terkena hukum acara pidana (KUHAP) sesuai dengan
Undang-undang 8 tahun 1981. Sementara yang lainnya sudah dewasa dikenai
Undang-undang 15 tahun 2003 tentang terorisme,” kata Karopenmas Polri,
Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (1/10/2012). (sf)
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar