Rabu, 12 Desember 2012

Masih di Bawah Umur, Teroris Divonis Dua Tahun




Fajar Novianto, terdakwa teroris di yang masih di bawah umur, divonis dua tahun penjara. Saat ditangkap Densus 88, teroris dari jaringan kelompok Badri ini berusia 16 tahun.
“Dia (Fajar) divonis 2 tahun penjara setelah dituntut oleh jaksa selama 3 tahun penjara,” kata Andi muldani, Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dilansir laman Kompas, Kamis (29/11/2012).

Saat ini, Fajar sudah berusia 17 tahun. Namun saat penuntutan dia dianggap masih di bawah umur, karena usianya belum genap 17 tahun.
Menurut Andi, saat ditangkap, Fajar masih berstatus siswa kelas dua SMA 2 Surakarta, Jawa Tengah. Dia oleh kelompok Badri dipersiapkan menjadi ‘pengantin’ yang akan melakukan bom bunuh diri di kantor polisi dan gereja-gereja di Solo. Ia ditangkap Densus 88 di Solo saat akan menjemput Badri, pentolan jaringan Alqaeda Indonesia.

Persidangan menyimpulkan, Fajar terbukti melakukan pemufakatan pembuatan bahan peledak tindakan terorisme.
“Menyatakan untuk terdakwa Fajar telah terbukti melakukan tindakan terorisme dan melanggar pasal 15 jo 9 UU no 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dihukum 2 Tahun penjara,” kata Hakim Ketua Chris Nugroho seperti dikutip Detikcom.
Dari putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Asludin menerima putusan hakim. Akan tetapi, JPU masih meminta waktu satu minggu untuk memikirkan dan menerima vonis yang sudah diputuskan.

“Kita masih mikir-mikir. Soalnya kami menuntut 3 Tahun. Kami diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah menerima putusan hakim atau tidak,” ujar Andi.
Seperti diketahui, Sembilan orang anggota jaringan teroris Solo ditetapkan menjadi tersangka. Namun, tersangka Fajar Novianto (18) yang masih berstatus pelajar tidak dijerat dengan UU terorisme.

Kesembilan tersangka tersebut yakni, Badri Hartono, Rudi Kurnia Putra, Kamidi, Barkah Nawah Saputra, Triyatno, Arif Pamungkas, Joko Priyanto alias Joko Jihat, Wendi alias Hasan dan Fajar Novianto.
“Karena satu tersangka masih berstatus pelajar, jadi terkena hukum acara pidana (KUHAP) sesuai dengan Undang-undang 8 tahun 1981. Sementara yang lainnya sudah dewasa dikenai Undang-undang 15 tahun 2003 tentang terorisme,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (1/10/2012). (sf)

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar