Jumat, 07 Desember 2012

Empat Musuh Negara yang Harus Diperangi Versi Mahfud MD



Ketua Mahkama Konstitusi (MK), Prof Dr. Muhammad Mahfud MD mengatakan, ada empat hal yang menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus diperangi. Keempat hal tersebut antara lain: terorisme, korupsi, kejahatan narkoba, dan kejahatan terhadap negara, seperti sparatisme atau makar.

“Negara didirikan untuk menyelamatkan kemanusiaan. Karena itu, empat hal yang menjadi ancaman bagi negara harus diperangi dan dihukum berat,” kata Mahfud saat audiensi dengan Lazuardi Birru, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Mahfud, negara didirikan untuk melindungi masyarakat dari pelbagai hal yang mengancam kemanusiaan. Dengan adanya negara, kata Mahfud, masyarakat menjadi aman. Karena itu, agar keamanan masyarakat terjamin, maka musuh negara seperti terorisme, korupsi, kejahatan narkoba, dan kejahatan negara harus diperangi.[Az]

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar