Ketua Mahkama Konstitusi (MK), Prof Dr.
Muhammad Mahfud MD mengatakan, ada empat hal yang menjadi ancaman bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus diperangi. Keempat
hal tersebut antara lain: terorisme, korupsi, kejahatan narkoba, dan
kejahatan terhadap negara, seperti sparatisme atau makar.
“Negara didirikan untuk menyelamatkan
kemanusiaan. Karena itu, empat hal yang menjadi ancaman bagi negara
harus diperangi dan dihukum berat,” kata Mahfud saat audiensi dengan
Lazuardi Birru, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Mahfud, negara didirikan untuk
melindungi masyarakat dari pelbagai hal yang mengancam kemanusiaan.
Dengan adanya negara, kata Mahfud, masyarakat menjadi aman. Karena itu,
agar keamanan masyarakat terjamin, maka musuh negara seperti terorisme,
korupsi, kejahatan narkoba, dan kejahatan negara harus diperangi.[Az]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar