Rabu, 26 Desember 2012

Polresta Solo Tangguhkan Penahanan Siswi “Teroris”

Polresta Solo, Jawa Tengah, memutuskan menangguhkan penahanan P alias W alias SR (15 tahun), siswi pelaku pengiriman pesan teror bom di SMP/SMA Warga Jebres Solo. Pasalnya, selain masih di bawah umur ia juga harus menempuh ujian akhir semester.

Dian Sasmita, Ketua Yayasan Sahabat Kapas, LSM yang mendampingi pelaku, mengatakan, P harus mengikuti ujian semester, sehingga dengan pertimbangan tersebut polisi mengizinkan untuk pulang ke rumahnya.
“P masih ujian, jadi polisi memperbolehkan pulang. Kami mengucapkan terima kasih kepada polisi yang mengizinkannya, sedangkan untuk proses hukum masih terus berlanjut,” jelas Dian Sasmita seperti dilansir Okezone, Senin (3/12/2012).

Dian mengatakan, selama melakukan pendampingan dirinya mengalami beberapa kendala. P yang selama pemeriksaan ditempatkan di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak Mapolresta Solo, beberapa kali tidak mau makan dan bahkan mengalami sakit.

“Waktu diproses, P tidak mau makan. Itu yang membuat kami sedikit khawatir dengan perkembangan psikologinya,” ujarnya.
Dian mengatakan, selama mengikuti ujian, pihaknya tetap akan melakukan pendampingan. Hal tersebut dilakukan karena, proses hukum terhadap P masih terus berlangsung.
Selama proses penangguhan pemeriksaan dan penahanan, P dikenakan wajib lapor ke Polresta Solo setiap hari Senin dan Kamis.

“Kita belum tahu sampai kapan, tapi memang selama penangguhan dan mengikuti ujian ini, P hanya dikenai wajib lapor, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Yayasan Sahabat Kapas meminta kepada polisi untuk menangguhkan pemeriksaan dan penahanan terhadap P. Mereka beralasan, pelaku teror yang juga siswa SMA Warga masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Pertengahan bulan lalu, SMP/SMA Warga Jebres Solo diancam bom. Seorang guru SMA Warga dua kali menerima SMS di ponselnya yang berisi acaman teror bom.
Ancaman teror bom tersebut pertama terjadi pada Minggu (18/11/2012) dan yang kedua pada Rabu (21/11/2012), sekitar pukul 08.00 WIB. Isi SMS menyatakan, kalau sekolahnya, pada Rabu, sekitar pukul 11.11 WIB akan dibom.

Pihak sekolah kemudian melaporkan ke polisi, sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Gegana Brimob Polda Jateng dari Unit Penjinak Bom (Jibom) Subden 1 Detasemen Pelopor (Denpor) C Grogol Sukoharjo langsung mendatangi sekolah Warga. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan benda yang mencurigakan di lokasi sekolah.

Beberapa hari kemudian, polisi menangkap P yang mengirimkan pesan berisi ancaman teror bom itu. Motifnya, pelaku menginginkan agar sekolahnya memulangkan para siswa lebih cepat biar pelaku dapat menontok konser musik. (sf)


Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar