Polresta Solo, Jawa Tengah, memutuskan
menangguhkan penahanan P alias W alias SR (15 tahun), siswi pelaku
pengiriman pesan teror bom di SMP/SMA Warga Jebres Solo. Pasalnya,
selain masih di bawah umur ia juga harus menempuh ujian akhir semester.
Dian Sasmita, Ketua Yayasan Sahabat
Kapas, LSM yang mendampingi pelaku, mengatakan, P harus mengikuti ujian
semester, sehingga dengan pertimbangan tersebut polisi mengizinkan untuk
pulang ke rumahnya.
“P masih ujian, jadi polisi
memperbolehkan pulang. Kami mengucapkan terima kasih kepada polisi yang
mengizinkannya, sedangkan untuk proses hukum masih terus berlanjut,”
jelas Dian Sasmita seperti dilansir Okezone, Senin (3/12/2012).
Dian mengatakan, selama melakukan
pendampingan dirinya mengalami beberapa kendala. P yang selama
pemeriksaan ditempatkan di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak Mapolresta
Solo, beberapa kali tidak mau makan dan bahkan mengalami sakit.
“Waktu diproses, P tidak mau makan. Itu yang membuat kami sedikit khawatir dengan perkembangan psikologinya,” ujarnya.
Dian mengatakan, selama mengikuti ujian,
pihaknya tetap akan melakukan pendampingan. Hal tersebut dilakukan
karena, proses hukum terhadap P masih terus berlangsung.
Selama proses penangguhan pemeriksaan dan penahanan, P dikenakan wajib lapor ke Polresta Solo setiap hari Senin dan Kamis.
“Kita belum tahu sampai kapan, tapi
memang selama penangguhan dan mengikuti ujian ini, P hanya dikenai wajib
lapor, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Yayasan Sahabat Kapas meminta
kepada polisi untuk menangguhkan pemeriksaan dan penahanan terhadap P.
Mereka beralasan, pelaku teror yang juga siswa SMA Warga masih berstatus
pelajar dan berusia di bawah umur.
Pertengahan bulan lalu, SMP/SMA Warga
Jebres Solo diancam bom. Seorang guru SMA Warga dua kali menerima SMS di
ponselnya yang berisi acaman teror bom.
Ancaman teror bom tersebut pertama
terjadi pada Minggu (18/11/2012) dan yang kedua pada Rabu (21/11/2012),
sekitar pukul 08.00 WIB. Isi SMS menyatakan, kalau sekolahnya, pada
Rabu, sekitar pukul 11.11 WIB akan dibom.
Pihak sekolah kemudian melaporkan ke
polisi, sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Gegana Brimob Polda Jateng dari
Unit Penjinak Bom (Jibom) Subden 1 Detasemen Pelopor (Denpor) C Grogol
Sukoharjo langsung mendatangi sekolah Warga. Namun setelah dilakukan
pengecekan, tidak ditemukan benda yang mencurigakan di lokasi sekolah.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap P
yang mengirimkan pesan berisi ancaman teror bom itu. Motifnya, pelaku
menginginkan agar sekolahnya memulangkan para siswa lebih cepat biar
pelaku dapat menontok konser musik. (sf)
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar