Kamis, 20 Desember 2012

Empat Pilar Demokrasi yang Tersisa Hanya Pers







Dari empat pilar demokrasi dalam bernegara, hanya pers saat ini yang tersisa. Karena tiga pilar lainnya, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Wacana tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD.

Menurut dia, pilar demokrasi yang tersisa saat ini hanya peranan pers. “Itu makanya, peranan pers merupakan pilar keempat demokrasi negara ini. Sementara tiga pilar lainnya telah rusak,” kata Mahfud, seperti dilansir Antara.

Peran pers sebagai pilar ke empat demokrasi, kata Mahfud dapat memberikan tekanan positif terhadap kebijakan pemerintah.  “Salah satunya adalah disaat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah berada di ujung tanduk, karena peran pers akhirnya KPK tertolong,” katanya.

Dia membandingkan pers sebagai pilar demokrasi dengan  eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Untuk ketiganya selain pers (eksekutif, legislatif dan yudikatif) saat ini sudah entah macam mana. Makanya saya katakan, pilar demokrasi saat ini hanya tinggal peranan pers,” ungkapnya.

Walaupun berada di luar sistem politik formal, lanjut dia, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Karena itu, kata Mahfud, kebebasan pers menjadi salah satu tolak ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.[Az]


Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar