Dari empat pilar demokrasi dalam
bernegara, hanya pers saat ini yang tersisa. Karena tiga pilar lainnya,
yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif telah dirusak oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab. Wacana tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD.
Menurut dia, pilar demokrasi yang tersisa
saat ini hanya peranan pers. “Itu makanya, peranan pers merupakan pilar
keempat demokrasi negara ini. Sementara tiga pilar lainnya telah
rusak,” kata Mahfud, seperti dilansir Antara.
Peran pers sebagai pilar ke empat
demokrasi, kata Mahfud dapat memberikan tekanan positif terhadap
kebijakan pemerintah. “Salah satunya adalah disaat KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) tengah berada di ujung tanduk, karena peran pers
akhirnya KPK tertolong,” katanya.
Dia membandingkan pers sebagai pilar
demokrasi dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Untuk ketiganya
selain pers (eksekutif, legislatif dan yudikatif) saat ini sudah entah
macam mana. Makanya saya katakan, pilar demokrasi saat ini hanya tinggal
peranan pers,” ungkapnya.
Walaupun berada di luar sistem politik
formal, lanjut dia, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam
informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol
sosial. Karena itu, kata Mahfud, kebebasan pers menjadi salah satu
tolak ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.[Az]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar