Senin, 17 Desember 2012

Ismail Yusanto: Terorisme Hanyalah Komoditas Politik



Islam dan terorisme belakangan dikait-kaitkan oleh pihak tertentu, walaupun antara Islam dan terorisme sesungguhnya tidak ada kaitan ataupun hubungan apa pun. Di banyak media, baik cetak maupun elektronik, kerap disuguhkan aksi-aksi teror yang diimbuhi dengan aroma keislaman. Sejumlah ajaran dalam Islam yang kerap disalahpahami oleh kelompok teroris (seperti jihad, mati syahid, fa’ dll) dijadikan sebagai “mata rantai” dalam menghubung-hubungkan antara Islam dengan terorisme.

Menurut Ismail Yusanto, memang benar bahwa makna jihad adalah qital (perang), namun harus jelas syarat-syarat kemungkin jihadnya. Hal ini terkait siapa yang diperangi, mengapa harus diperangi, kapan dan di mana zona jihad diberlakukan, bagaimana bentuk jihad dan hal-hal lainnya. Artinya pemahaman tentang jihad tidak sesedarhana yang dipahami oleh para teroris. Terlebih lagi menurut juru bicara Hizbut Tahrir ini bahwa korban aksi terorisme di Indonesia kebanyakan orang-orang muslim sendiri.

Ismail juga mengingatkan bahwa ada banyak hal jangggal terkait permasalahan terorisme. Artinya bisa saja terorisme menjadi komoditas politik untuk menyudutkan umat Islam. Bahkan secara eksplisit salah satu tokoh FSLDK (Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus) ini mengatakan “Kita justru menduga ada semacam strategi Amerika seperti infiltrasi, radikalisasi, provokasi lalu stigmatisasi seperti Islam adalah teroris, pesantren Indonesia adalah sarang teroris dan hal-hal lain yang serupa”. Berikut perbincangan Lazuardi Birru dengan Ismail terkait soal terorisme.

Bagaimana pendapat Bang Ismail tentang aksi-aksi terorisme belakangan ini?
Perlu diklarifikasi apa yang dimaksud dengan terorisme di sini. Sebab sampai sekarang banyak orang mengatakan tidak ada definisi tunggal tentang terorisme. Apalagi saat ini ada kecenderungan terorisme menjadi suatu komoditas politik dan digunakan untuk latar belakang politik. Contoh, kalau kita mendefinisikan terorisme sebagai kegiatan yang digunakan siapa saja, baik perorangan, kelompok atau negara, untuk meraih tujuan dengan menggunakan kekerasan, tapi pada kenyataannya tidak sesedarhana demikian pendefinisiannya.

Dalam daftar FTO (Foreign Terorist Organisation) yang dirilis oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), lebih dari 90% organisasi yang disebut teroris berasal dari Islam. Salah satunya disebutkan Hamas (faksi politik di Palestina) termasuk juga Syaikh Ahmad Yasin (tokoh spiritual Hamas). Coba dipikirkan, bagaimana mungkin Hamas dan Syaikh Ahmad Yasin disebut sebagai teroris? Mereka memang memerangi Israel namun dalam rangka merebut kembali hak-hak mereka. Jadi bagaimana mungkin orang yang sedang berjuang merebut haknya disebut dengan teroris.

Sementara Israel, dengan tokoh-tokohnya seperti Sharon, yang jelas-jelas merebut hak orang lain tidak dianggap sebagai teroris. Begitu juga dengan negara, jika dikatakan bahwa siapa saja yang menggunakan kekerasan untuk meraih tujuan disebut teroris, kenapa ketika negara menggunakan kekerasan tidak disebut teroris?

Sekarang apabila kita jujur, siapa yang paling banyak menggunakan kekerasan, pasti jawabannya adalah Amerika Serikat (AS). Tapi kenapa AS tidak pernah disebut sebagai teroris. Lalu presidennya yang kerap memerintahkan perang di mana-mana juga tidak dianggap sebagai teroris. Perang-perang yang dilakoni Amerika semuanya tidak bisa diterima, tidak ada alasan yang bisa diterima jangankan oleh hukum, rasionalitas saja menolak alasan-alasan tersebut.

Jadi istilah terorisme sudah berkembang menjadi peyoratif yang mengandung suatu pengertian tertentu yang negatif, khususnya untuk konteks Islam. Karena itu kita tidak bisa serta merta mengatakan bahwa terorisme itu buruk, sebagaimana juga kita tidak bisa menyebut terorisme itu baik. Karena harus jelas terlebih dahulu apa yang dimaksud.

Kalau konteks Indonesia, seperti Ali Imron dan Imam Samudera bagaimana menurut Bang Ismail?
Kalau konteks itu kita harus menilainya dari beberapa sudut. Pertama, kita harus tegas mengatakan bahwa syariat Islam melarang membunuh siapa pun tanpa alasan yang disyahkan oleh syariat. Setidaknya ada empat kriteria yang ditetapkan syariat terkait dengan siapa yang boleh dibunuh; yaitu dalam konteks penegakan hukum (qisosh), zina muhson, bughot (pemberontakan) dan orang yang diputuskan dihukum mati. Jadi apa yang dilakukan oleh kelompok-kelomok seperti Ali Imron dan Imam Samudera adalah membunuh orang tanpa haq. Apalagi menimbulkan kerusakan pada milik pribadi atau umum lalu memicu ketakutan yang meluas. Hal semacam itu tidak ada dalam syari’at Islam.

Karena itu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengutuk aksi-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. Namun kita juga mengingatkan bahwa ada hal yang aneh. Kalau benar bom-bom tersebut adalah dalam rangka berjuang melawan Amerika, kenapa tidak satupun aset asing yang terkena bom? Kita justru menduga ada semacam strategi Amerika seperti infiltrasi, radikalisasi, provokasi lalu stigmatisasi seperti Islam adalah teroris, pesantren Indonesia adalah sarang teroris dan hal-hal lain yang serupa.

Bagaimana agar umat Islam, khususnya anak muda, tidak termakan menjadi korban bom bunuh diri?
Harus ada suatu ada pembinaan yang benar. Jadi harus ditumbuhkan suatu pemahaman tauhid yang benar dan kemudian harus diikuti dengan pemahaman syariat yang benar, khususnya mengenai perjuangan. Bagaimana sebenarnya perjuangan harus dilakukan? Tentu saja dengan mencontoh dakwah Rasulullah SAW dari Mekkah ke Madinah. Ketika di Madinah tujuan dakwah Rasulullah adalah tegaknya syari’at Islam dalam kehidupan Islam. Di Mekkah ada dua fase; pertama, fase pembinaan dan pengkaderan. Kedua, fase berkomunikasi dengan masyarakat. Di Mekkah semuanya tidak ada yang menggunakan kekerasan. Begitu di Madinah, setelah memiliki daulah Islam, Nabi sebagai pemimpin negara melakukan jihad. Strategi dakwah seperti itulah yang diadopsi oleh HTI.

Kemudian juga, para pemuda-pemuda Islam harus diberi pemahaman tentang jihad. Karena jihad bagaimanapun tidak bisa dihapus. Oleh karenaya kita juga tidak setuju pada usaha yang mencoba menyimpangkan makna jihad. Pengertian syar’i (baca: menurut syariat) jihad adalah qithal. Kalau mengutip Syeikh Yusuf Qordhowi; “jihad adalah memerangi orang-orang kafir di jalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah”. Definisi ini tidak bisa diubah karena itu adalah pengertian jihad menurut syar’I (syariat).

Kalau dilihat dari hukum perang Islam praktek-praktek teror apakah sudah sesuai atau tidak?
Oleh karenanya perlu dijelaskan pada para generasi muda tentang fikih jihad. Tadi disebutkan bahwa jihad adalah qithal kepada orang kafir. Kafir di sini bukan sembarang kafir tetapi kafir harbi (perang). Jihad itu sendiri ada dua, jihad difa’i (defensif) dan jihad hujumi (ofensif). Yang pertama adalah jihad mempertahankan diri. Sedangkan makna jihad yang kedua adalah bersifat ofensif. Kasus-kasus seperti di Afganistan, Irak dan Ambon adalah jihad difa’i. Jadi menurut saya ada tempat-tempat yang memang kita harus berjihad seperti di Palestina, tetapi bukan di Indonesia. Apalagi mereka yang mengatasnamakan jihad di Indonesia sasarannya orang-orang Islam. Terbukti dari bom Bali II, 19 orang dari 22 yang terbunuh adalah muslim.

Aksi terorisme di Indonesia ada yang mengaitkan dengan Al-Qaeda dan Jamaah Islamiyah. Bagaimana pendapat Anda?
Itu sudah di level analisis. Posisi HTI tegas berdasarkan fakta dan peristiwa. Karena analisis sifatnya relatif, bisa begini dan bisa juga begitu, tergantung dari subjek yang menganalisis. Bahkan ada banyak nama-nama seperti itu adalah buatan intelejen. Sebagai contoh Komando Jihad belakangan diketahui buatan Ali Moertopo. Namanya memang berkonotasi Islam, tetapi yang membuatnya adalah intelejen. Begitu juga dengan Alqaeda. Saya membaca karya yang ditulis oleh Husein Abbas (kalau tidak salah). Dalam bukunya tersebut dinyatakan bahwa sebenarnya Al-Qaeda awalnya hanyalah istilah yang digunakan Osama bin Laden untuk menyebut semacam database.

Jadi ketika Afganistan melawan Rusia, banyak sekali berdatangan para mujahidin dari berbagai negara tanpa ada pengorganisasian data yang bagus.  Padahal itu diperlukan untuk penyaluran logistik dan sebagainya. Jadi aneh rasanya saat ini Al-Qaeda menjadi nama suatu kelompok. Dan yang selalu menyebut Al-Qaeda adalah orang lain bukan dari anggotanya tersebut.

Tapi di beberapa belahan dunia lain nama kelompok-kelompok militan seperti Tanzim dan Al-Qaeda diakui keberadaanya?
Memang benar. Tapi hal itu sangat sulit diklarifikasi. Orang-orang mengenal gerakan-gerakan radikal tersebut dari situs. Pertanyaannya siapa yang membuat situs tersebut? Saya tidak memiliki facebook, tapi ada tiga akun facebook yang mengatasnamakan nama saya. Jadi maksud saya, semuanya harus diverifikasi jangan sekadar mengklaim saja. Seperti Komando Jihad yang mengklaim juga tokoh-tokoh Islam, tetapi ternyata buatan intelejen. Demikian juga dengan Jamaah Islamiyah (JI). Banyak orang percaya keberadaannya tetapi ada juga yang tidak. Bahkan beberapa orang menyebut amirnya adalah Abu Bakar Ba’asyir. Apakah itu benar atau tidak, bagi saya ada cara untuk tabayyun. Saya bertanya langsung pada ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan beliau menjawab bahwa Jamaah Islamiyah tidak ada. Saya pegang ucapan itu, saya percaya beliau. Jadi menurut saya untuk persoalan terorisme kita harusnya berbicara di wilayah fakta bukan analisis. Karena sekali lagi tidak semua analisis berdasarkan fakta, tetapi berdasar pada kepentingan tertentu.

Bagaimana pendapat Bangsa Ismail terkait peristiwa yang terjadi pada salah satu pondok pesantren di Bima yang rupanya diduga membuat bom?
Hal seperti itu perlu diklarifikasi. Karena kecenderungan pola pikir kita, apabila ada bom berarti orang tersebut adalah teroris. Sama halnya dengan kasus pelatihan di Aceh. Itu adalah pelatihan persiapan jihad di Gaza. Delegasi umat Islam melihat ada invasi Israel ke jalur Gaza pada awal tahun 2009. Tetapi tiba-tiba kemudian dibingkai bahwa pelatihan tersebut adalah pelatihan terorisme. Kenapa bisa terjadi? Jadi kadang-kadang aparat tidak menemukan barang bukti tetapi mengadakan barang bukti.
******
Perjalanan sejarah Indonesia tidak bisa dilepaskan dari eksistensi umat Islam. Layaknya sebuah hubungan sepasang kekasih, relasi antara Indonesia dan Islam pun mengalami pasang surut. Suatu ketika di awal rentang sejarah bangsa, tatkala imperialisme masih bercokol di bumi pertiwi, harmoni antara Islam dan Indonesia begitu lekat. Namun memasuki era kemerdekaan keseimbangan hubungan antara Islam dan Indonesia mulai goyah. Ini karena komponen-komponen perjuangan bangsa mengalami perpecahan ideologi politik. Secara sederhana Indonesia diperebutkan oleh kubu Nasionalis yang menghendaki berdirinya suatu nation-state dan kubu Islamis yang hanya merestui status negara Islam.

Beruntung riak-riak sejarah bisa diredam. Ini berkat gagasan-gagasan gemilang para intelegensia muslim hingga antara keislaman dan keindonesiaan tampak begitu saling melengkapi. Namun memang harus diakui tidak sepenuhnya muslim Indonesia legowo (menerima) dengan keputusan-keputusan sejarah terkait dengan status Islam. Benar kiranya Liddle membagi wajah Islam Indonesia menjadi dua; muslim Simbolik dan muslim Substantif. Yang pertama memperjuangkan agar simbol-simbol Islam menjadi asas kenegaraan. Tuntutan formalisasi syari’at Islam dan bahkan negara Islam adalah representasi wajah muslim yang pertama ini. Sedangkan kedua diisi oleh para muslim yang menekankan nilai-nilai keislaman sehingga bisa melepaskan ego skriptualistik dan simbolistik agama. Artinya sepanjang sistem tertentu mempromosikan ketertiban sosial, kenyamanan, keadilan dan kesejahteraan maka sistem semacam itu bisa dikatakan sebagai sistem yang islami.

Runtuhnya Orde Baru meniupkan angin segar bagi semua pihak. Mereka yang dibungkam oleh rezim ini kembali bersuara dan berteriak. Tuntutan seperti formalisasi syari’at Islam, berdirinya khilafah Islamiyyah atau bahkan negara Islam kini mencuat ke permukaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu organisasi yang berada di jalur perjuangan Islam simbolik semacam ini adalah  HTI. Bagaimana sekilas pandangan-pandangan organisasi yang mulai mencuat di Indonesia sekitar tahun 1980-an ini? Berikut telisik Lazuardi Birru.

Belakangan ghiroh (semangat) ke-Islam-an di Indonesia semakin naik. Satu sisi ada yang memperjuangkan Khilafah Islamiyyah seperti HTI, di sisi yang lain menggagap hal itu tidak perlu karena yang terpenting adalah semangat Islam atau ruh Islam tanpa sistem Khilafah Islamiyyah. Bagaimana menurut pendapat Bang Ismail?
Itu adalah fenomena yang wajar. Karena fitrah seorang muslim pasti akan cenderung lebih dekat ke Islam. Jadi kalau ada proses naiknya ghiroh ke-Islam-an di Indonesia, itu adalah hal yang biasa. Ini karena dakwah selalu mengingatkan, amar ma’ruf dan nahi mungkar berproses. Ketika dakwah dan penyadaran berjalan terus menerus, kemudian cepat atau lambat akan sampai pada suatu level yang lebih tinggi, yaitu kesadaran politik Islam.

HTI sendiri sebenarnya memahami spektrum dakwah dari level yang paling elementer hingga ke level yang paling tinggi. Tujuan HTI adanya berdirinya khilafah Islam. Itu dipahami sebagai alat untuk menerapkan syariat Islam dan syari’at Islam itu untuk mewujudkan seluruh maqasid syari’ah. Jangan dibalik seperti yang sering terdengar; “yang penting adil, tidak perlu syari’at”. Itu terbalik. Justru dengan syari’at keadilan akan terwujud. Bagaimana berbicara keadilan kalau tidak menggunakan syari’at yang merupakan hukum yang dijamin keadilannya. Analoginya seperti ini, “yang penting lalu lintas tertib tidak perlu aturan”. Ini tidak masuk akal. Justru aturan itu diperlukan untuk bisa tertib.

Kenapa aspirasi HTI tidak disalurkan lewat parlemen atau partai dan bahkan mungkin menjadi partai?
HTI menyampaikan aspirasi tesebut. Tuntutan-tuntutan seperi penegakan syari’at dan khilafah kita sudah sampaikan, baik kepada partai Islam maupun yang non-Islam. Kemudian kita sebagaimana masyarakat juga menilai apakah aspirasi tersebut dilaksanakan atau tidak.

Negara bersifat profan sedangkan agama sakral. Bisakah keduanya didekatkan satu sama lain?
Itu pemikiran yang keliru. Selama ini memang selalu dikontradiksikan, seolah-olah negara profan dan agama transenden. Tidak begitu. Kalau kita bicara tentang pelaksanaan ketentuan-ketentuan syari’at, subjeknya itu ada tiga; individu, kelompok dan negara. Bicara tentang shalat, puasa dan zakat itu adalah level individu. Artinya seolah-olah tidak memerlukan peran orang lain. Untuk level kelompok bisa dicontohkan seperti jual-beli yang selalu membutuhkan orang lain. Jual-beli islami terjadi jika penjual dan pembelinya menggunakan cara Islam. Kemudian pada level berikutnya, subjek pelaksananya bukan individu dan juga bukan kelompok, melainkan otoritas politik. Misalnya, ada orang mencuri, maka dia harus dihukum dan yang menetapkan hukumannya adalah negara.

Jadi negara bukan institusi profan, tetapi juga transenden. Karena negara adalah institusi politik yang memiliki kewenangan politik yang dibenarkan oleh syara’ (baca; syariat). Justru negara sangat diperlukan untuk mensukseskan pelaksanaan di level individu dan kelompok. Jadi kewenangan politik tanpa kewenangan agama akan menjadi kewenangan yang sangat destruktif.

Dalam Islam ada tidak batasan-batasan bagi para pemimpin atau apakah mungkin batasan tersebut didasarkan pada konsensus?
Batasannya ada dua, akidah dan syariat. Bahwa seorang pemimpin tidak boleh memimpin bertentangan dengan akidah dan syariat. Kalau pemimpin melegalisasi bunga bank riba, tidak menutup tempat-tempat maksiat, membiarkan korupsi, maka dia bertentangan dengan syariat. Jadi sebenarnya sangat jelas.

Apakah pada tahap tertentu, negara Islam sangat beragam. Misalnya Pakistan yang mengklaim sebagai negara Islam berbeda dengan negara-negara lain yang juga mengaku sebagai negara Islam?
Tidak demikian. Istilah politik lebih rigid. Satu istilah politik membawa satu pengertian. Republik, monarki, teokrasi, demokrasi, diktator, presiden, kaisar, perdana menteri dan istilah lainnya memiliki maknanya sendiri-sendiri, tidak bisa dibolak-balik. Kalau di dalam teori politik semacam ini boleh memiliki pengertiannya sendiri-sendiri, kenapa Islam tidak boleh. Islam juga memeiliki pengertiannya sendiri. Itulah khilafah. Jadi sistem politik Islam itu apa, khilafah jawabannya. Tidak ada yang lain. Apakah khilafah itu berbeda dengan sistem politik lain? Tentu berbeda sebagaimana istilah demokrasi berbeda dengan monarki.
Jadi memang selama ini umat Islam sudah terjebak dalam mainstream intelectual track (pola umum intelektualisme). Seolah-olah kita harus menyesuaikan dengan istilah-istilah yang sudah berkembang dan tidak boleh memiliki istilah-istilah sendiri. Misalnya politik harus menganut trias politica; legislatif, yudikatif dan eksekutif.  Tidak ada yang mengharuskan seperti itu. Kenapa harus dipaksakan pada Islam.

Bisa tidak musyawarah dikatakan sebagai demokrasi?
Musyawarah itu ada dalam Islam. Nabi adalah orang yang paling gemar bermusyawarah. Jadi musyawarah adalah cara pengambilan keputusan dalam Islam. Tapi cara pengambilan keputusan dalam Islam tidak hanya musyawarah. Dengan kata lain, dalam Islam musyawarah bukanlah satu-satunya jalan untuk mengambil keputusan. Ketika Nabi ditanya tentang anfal (harta rampasan), Nabi tidak bermusyawarah dengan sahabat. Kemudian turunlah wahyu. Artinya Nabi kembali ke dalil-dalil syariat. Lalu di mana musyawarah? Musyawarah itu ada untuk pelaksanaan teknis dari syariat.

Dalam perang Uhud, misalnya, Rasulullah bermusyawarah tentang apakah orang-orang kafir akan dihadapi di dalam atau di luar kota Madinah. Bukan bermusyawarah tentang jihad yang jelas-jelas merupakan ketentuan hukum syariat. Misalnya Anda mudik bersama keluarga dengan mobil. Anda boleh bermusyawarah tentang shalat dhuhur mau dilaksanakan di masjid mana, tetapi jangan sekali-kali bermusyawarah tentang apakah dhuhur kita shalat atau tidak. Selama ini banyak di kalangan umat Islam menyamakan dua hal yang pada dasarnya berbeda, hanya karena ada satu atau dua unsur yang sama. Ini tidak boleh. Misalnya manusia tidak bisa disamakan dengan monyet meskipun sama-sama memiliki dua kaki.
Jadi meskipun di Islam ada musyawarah, sebagaimana demokrasi, tetapi tidak bisa disamakan. Sebab musyawarah dalam Islam ada ketentuannya sendiri. HTI dengan jelas mengatakan demokrasi bukan dari Islam. Karena demokrasi mengajarkan kedaulatan di tangan rakyat, namun bagi Islam kedaulatan di tangan Allah. Kedaulatan adalah yang memiliki kehendak paling tinggi dan ke mana pun kita harus tunduk. Kalau dalam demokrasi benar dan salah ditetapkan oleh wakil rakyat. Kalau dalam Islam yang harus diikuti adalah Allah SWT, lainnya tidak pantas. Itulah makna dari kedaulatan di tangan Allah.

Representasinya nanti di mana?

Representasi kedaulatan ada majelis umat. Tetapi majelis umat bukanlah parlemen, tetapi wakil umat. Untuk melakukan muhasabah, koreksi atau check and balance. Tetapi bukan fungsi legislasi. Karena hukum ditetapkan melalui ijtihad. Wakil umat bisa siapa saja dan tidak ada nilai bargaining antara legislatif dan eksekutif sebagaimana yang terjadi sekarang. Ini karena ketentuannya adalah syariat. Artinya ketika khalifah konsisten melaksanakan ketentuan syariat dan akidah, maka majelis umat tidak mempunyai alasan untuk mempersalahkan tindakan tersebut. Tetapi ketika khalifah melanggar ketentuan syariat apalagi akidah, maka majelis umat memiliki hak untuk menurunkan. [Hajid]

Biodata:
Nama Lengkap                        : Ismail Yusanto
Pekerjaan                                 : Juru Bicar Hizbut Tahrir Indonesia

(99 Orang Bicara Radikalisme dan Terorisme)


SumberLazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar