Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Prof Dr
Mahfud MD mengatakan, secara prinsip tindakan terorisme harus diperangi
secara tegas karena hal tersebut merupakan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Selain tindakan terorisme yang harus diperangi, Mahfud juga
menganggap korupsi, narkoba, dan sparatisme atau tindakan makar sebagai
kejahatan kemanusiaan yang harus diperangi dan ditindak secara tegas.
“Secara prinsip terorisme harus diperangi
secara keras, meskipun dalam pelaksanaannya bisa ada muatan politik,
misalnya orang bukan teroris dianggap teroris,” kata Mahfud saat
audiensi dengan Lazuardi Birru beberapa waktu lalu.
Saat disinggung tentang Undang-Undang
Intelejen yang dianggap oleh sebagian pihak sarat dengan pelanggaran
HAM, Mahfud menjelaskan bahwa secara legalitas boleh dan tidak ada
masalah. Menurut dia, MK sudah mengesahkan UU Intelejen tersebut.
“Kita anggap itu benar, karena negara
harus mempunyai instrumen untuk menyelamatkan diri dari kehancuran yang
muncul dari pihak teror maupun pihak luar,” demikian Guru Besar
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menjelaskan.
Justru yang menjadi masalah, lanjut
Mahfud, adalah sistem pelaksanaan dari UU Intelejen tersebut. Karena
itu, perlu pengawasan dari pelbagai pihak agar UU Intelejen tersebut
tidak disalahgunakan. “Pelaksanaanya yang harus diawasi, karena belum
ada UU yang suka bertindak sesukanya,” ungkapnya.
“Sekarang UU Intelejen sudah menentukan
ukuran-ukuran dan batas waktu pengambilan tindakan. Kalau dulu langsung
di tembak. Sekarang sudah ada UU Intelejen sebagai dasar hukum,”
imbuhnya.[Az]
Sumber: Lazuardi Birru
wahh.. pkek kekerasan apa gk bahaya ya?? :D
BalasHapusTulisan yang bagus, semngat untuk berkarya tulisan.
^_^.
Oww iya,,.
saya lagi butuh dukungan yang banyak.
saya mohon bantuan untuk like tulisan yang saya lombakan ini ya. ini linknya:
http://www.speedytaqwa.com/untukindonesiaku/site/contest/detail/2228#.UMrvROSkrbU
like disebelah kiri dan kanan pojok atas ya..
mohon dukungan likenya. ^_^