Rabu, 12 Desember 2012

Anggota Sel Abu Umar Divonis 3 Tahun Penjara


Selain Fajar Noviyanto, hari ini Kamis (29/11/2012), Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memvonis terdakwa teroris lain yakni Mulyadi. Majelis hakim PN Jakbar memvonis Mulyadi bin Suwandi (40), terdakwa teroris sel Abu Umar dengan hukuman 3 tahun penjara. Mulyadi terbukti bersalah melanggar pasal 15 Jo Pasal 9 Tahun 2003 UU Tindak Pidana Terorisme.

“Menyatakan terdakwa Mulyadi Bin Suwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar pasal 15 juncto 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dihukum 3 Tahun penjara,” kata hakim ketua Halimah Pontoh dalam sidang seperti dikutip Detikcom.

Menurut Halimah, terdakwa juga terbukti turut melakukan pelatihan militer di Poso bersama kelompoknya serta menyembunyikan senjata api laras panjang dan pendek di hutan Universitas Indonesia.
Mendengar putusan itu, kuasa hukum terdakwa maupun terdakwa setuju dan tidak akan mengajukan banding. “Kami setuju. Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun penjara,” ujar Asludin Hartjani.

Dalam persidangan sebelumnya, Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dikenakan pasal 7 tentang permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang memasukkan, menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa hak untuk kegiatan terorisme.

Teroris Aceh Dituntut 3 Tahun
Sementara itu dari Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M Jhoni (28 tahun) dengan tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis 29 November 2012.

M Jhoni menjadi terdakwa dalam kasus dugaan terorisme yang melibatkan terdakwa lainnya, Vikram alias Ayah Banta, yang saat ini masih menjalani persidangan di Jakarta atas kasus serangkaian aksi penembakan di Aceh. Kasus penembakan itu terjadi pada akhir 2011 dan awal 2012.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir, SH., dalam tututannya menyatakan, terdakwa M Jhoni dituntut dengan Pasal 13 huruf b dan huruf c UU No 15/2003 tentang tindak pidana terorisme, karena telah menyembunyikan terdakwa Vikram alias Ayah Banta (45), terdakwa lainnya dalam kasus yang sama namun disidangkan di Jakarta.

Menanggapi tuntutan dari JPU, Hendri Bangun SH selaku kuasa hukum M Jhoni mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas tuntutan tersebut. (sf)


Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar