Selain Fajar Noviyanto, hari ini Kamis
(29/11/2012), Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memvonis terdakwa
teroris lain yakni Mulyadi. Majelis hakim PN Jakbar memvonis Mulyadi bin
Suwandi (40), terdakwa teroris sel Abu Umar dengan hukuman 3 tahun
penjara. Mulyadi terbukti bersalah melanggar pasal 15 Jo Pasal 9 Tahun
2003 UU Tindak Pidana Terorisme.
“Menyatakan terdakwa Mulyadi Bin Suwandi
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
terorisme dan melanggar pasal 15 juncto 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang
pemberantasan tindak pidana terorisme dan dihukum 3 Tahun penjara,” kata
hakim ketua Halimah Pontoh dalam sidang seperti dikutip Detikcom.
Menurut Halimah, terdakwa juga terbukti
turut melakukan pelatihan militer di Poso bersama kelompoknya serta
menyembunyikan senjata api laras panjang dan pendek di hutan Universitas
Indonesia.
Mendengar putusan itu, kuasa hukum
terdakwa maupun terdakwa setuju dan tidak akan mengajukan banding. “Kami
setuju. Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun
penjara,” ujar Asludin Hartjani.
Dalam persidangan sebelumnya, Mulyadi
didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dikenakan pasal 7 tentang
permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang
memasukkan, menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai
senjata api dan bahan peledak tanpa hak untuk kegiatan terorisme.
Teroris Aceh Dituntut 3 Tahun
Sementara itu dari Aceh, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menuntut M Jhoni (28 tahun) dengan tiga tahun penjara dalam
sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis 29
November 2012.
M Jhoni menjadi terdakwa dalam kasus
dugaan terorisme yang melibatkan terdakwa lainnya, Vikram alias Ayah
Banta, yang saat ini masih menjalani persidangan di Jakarta atas kasus
serangkaian aksi penembakan di Aceh. Kasus penembakan itu terjadi pada
akhir 2011 dan awal 2012.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir, SH.,
dalam tututannya menyatakan, terdakwa M Jhoni dituntut dengan Pasal 13
huruf b dan huruf c UU No 15/2003 tentang tindak pidana terorisme,
karena telah menyembunyikan terdakwa Vikram alias Ayah Banta (45),
terdakwa lainnya dalam kasus yang sama namun disidangkan di Jakarta.
Menanggapi tuntutan dari JPU, Hendri
Bangun SH selaku kuasa hukum M Jhoni mengatakan, pihaknya akan
mempelajari terlebih dahulu berkas tuntutan tersebut. (sf)
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar