Rabu, 26 Desember 2012

Kekerasan Atas Nama Apapun Tak Dapat Dibenarkan

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Hamdi Muluk mengatakan, kekerasan atas nama apapun tidak dapat dibenarkan, apalagi kekerasan yang mengatasnamakan agama tertentu. Karena itu, segala upaya yang mengarah pada tindakan kekerasan harus diperangi.
“Dalam segi apapun radikalisme dan terorisme bukan antitesis dari sebuah peradaban. Kita ingin menciptakan bangsa yang demokratis. Semua urusan harus diselesaikan tanpa menggunakan kekersan,” kata psikolog komunikasi politik ini pada Lazuardi Birru, di Jakarta.

Menurut Hamdi, dalam negara demokratis, penggunaan kekerasan hanya bisa dilakukan oleh sebuah kekuatan yang mempunyai legitimasi dalam undang-undang dan konstitusi. Misalnya, kata Hamdi, TNI dan aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.

Hamdi menambahkan, aparat boleh menggunakan kekerasan untuk menegakkan hukum. Namun harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tentara melakukan kekerasan itu karena perang, namun di luar itu tidak boleh,” demikian Hamdi menjelaskan.

Lebih jauh Hamdi mengatakan, saat ini ada kelompok yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya. Padahal tindakan tersebut, kata Hamdi, tidak diperbolehkan. “Gejala-gejala sekarang ada kelompok masyarakat mengatasnamakan agama dan melakukan penghakiman. Itu tidak dibenarkan dalam hal apapun,” kata dia.

“Semua persoalan kita selesaikan dengan pendekatan yang demokratis, tidak menggunakan kekerasan,” imbuhnya.[Az]


Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar