Selasa, 11 Desember 2012

Negara Harus Tegas Kekerasan atas Nama Agama


Yogyakarta-Sampai sekarang, kekerasan atas nama agama, yang muncul pasca modernisasi sosial dan politik, makin banyak saja. Posisi negara yang seharusnya menjadi penengah dari berbagai kasus kekerasan atas nama agama juga belum maksimal. Prof. Dr.Franz Magnis Suseno, mengatakan hal ini saat acara International Conference, Global Perspectives on Islam, Spiritualism, and Radicalism di Pusat Administrasi Utama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu, 24 November 2012.

Ia mengatakan, Negara harus berani mengambil tindakan tegas atas berbagai kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama. “Negara harus bertindak tegas sesuai dengan pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Kekerasan tersebut terjadi karena manusia belum memahami substansi dari agama itu sendiri. “Padahal agama mengajarkan kepada manusia untuk menjaga kerukunan antar umat beragama,” ujar dia.
Fatimah, pembicara lain di konferensi tesebut mengungkapkan, sebenarnya bukan agama yang salah, namun manusia yang belum memahami agamanya masing-masing. Di era reformasi ini, kebebasan di segala lini menjadi angin segar bagi kemunculan radikalisme dan fundamentalisme.

Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu persoalan bangsa yang harus diselesaikan. Dia mengatakan,hal ini adalah akibat dari kelemahan Negara dalam menyelesaikan persoalan keagamaan di Indonesia. “Terjadinya kekerasan atas nama agama menjadi kelemahan manajemen Negara, termasuk UUD 1945, karena pemerintah tidak tegas dalam menyikapi berbagai kasus keagamaan tersebut,” katanya.

Inayah Rahmaniah, pakar lain di konferensi itu, mengatakan Reformasi telah memberi peluang merebaknya gerakan sosial keagamaan yang permisif menggunakan kekerasan atas nama agama. Beberapa hasil penelitian menunjukkan, dukungan terhadap Islam radikal dan kekerasan atas nama agama di Indonesia terus meningkat. ”Pemerintah harus benar-benar bekerja keras untuk menyelesaikan kekerasan yang sering mengatasnamakan agama,” ungkapnya.

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar