Selasa, 18 Desember 2012

LSM Minta Penangguhan Penahanan Siswi “Teroris”


LSM Sahabat Kapas yang mendampingi P alias W alias SR (15), “teroris” yang mengirim SMS ancaman bom kepada SMP dan SMA Warga Jebres Solo, meminta kepada polisi untuk menangguhkan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku. Mereka beralasan pelaku teror yang juga siswa setempat masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Koordinator Yayasan Sahabat Kapas Dian Sasmita kepada wartawan mengatakan, permintaan penangguhan tersebut dilakukan karena pelaku dalam waktu dekat akan mengikuti ujian semester sekolah.
“Sekolah sudah mendukung sepenuhnya, demi pulihnya kondisi pelaku, karena itu kita minta polisi untuk bisa mengabulkan surat penangguhan pemeriksaan. Pasalnya pelaku sebentar lagi akan menjalani ujian semesteran,” jelas Dian kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/11/2012).

Dian menjelaskan, banyak pertimbangan agar pemeriksaan maupun penahanan bisa ditangguhkan. “Motif pelaku hanya berniat ingin pulang lebih awal, dan hal itu terlihat dari kepolosan pelaku saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian,” ujar Dian.

Selama melakukan pendampingan, Yayasan Sahabat Kapas menilai, pelaku mempunyai pribadi yang kreatif dan memiliki daya imajinasi yang cukup baik. Hal itu terbukti pelaku suka mengikuti beberapa kegiatan sekolah serta mempunyai prestasinya yang menonjol dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Sebelumnya, SMP/SMA Warga Jebres Solo diancam bom. Seorang guru SMA Warga dua kali menerima SMS di ponselnya yang berisi acaman teror bom.

Ancaman teror bom tersebut pertama terjadi pada Minggu (18/11/2012) dan yang kedua pada Rabu (21/11/2012), sekitar pukul 08.00 WIB. Isi SMS menyatakan, kalau sekolahnya, pada Rabu, sekitar pukul 11.11 WIB akan dibom.

Pihak sekolah kemudian melaporkan ke polisi, sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Gegana Brimob Polda Jateng dari Unit Penjinak Bom (Jibom) Subden 1 Detasemen Pelopor (Denpor) C Grogol Sukoharjo langsung mendatangi sekolah Warga. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan benda yang mencurigakan di lokasi sekolah. (sf)


Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar