Jumat, 01 Maret 2013

Pengamat: Pelanggaran HAM Resiko Pemberantasan Terorisme


 



Pengamat terorisme Ali Fauzi menilai, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh anggota Polri merupakan bagian dari resiko pemberantasan terorisme. Ia meyakini kebijakan Polri secara umum tidak menghendaki adanya pelanggaran oleh Tim Densus 88 saat melakukan operasi kontrateror. Namun realitas di lapangan bisa saja berbeda karena terkait dengan personel.

“Tugas berat yang disandang oleh anggota Densus bukan mustahil memaksa mereka untuk bertindak di luar kebijakan yang sudah dibuat. Itu berpengaruh pada mereka dan itu (pelanggaran HAM) sudah fakta lama," cetusnya seperti dilansir Okezone, Jumat (1/3/2013).

Mantan terpidana kasus terorisme ini mengapresiasi kejujuran Polri yang berani membuka adanya pelanggaran HAM oleh oknum anggotanya. Menurut Ali, Polri tentu sudah menimbang dampak baik atau buruk atas pernyataan tersebut. 

"Pengakuan itu sudah poin plus. Ini yang dibutuhkan masyarakat. Karena ada keterbukaan dari Polri dalam pemberantasan terorisme,” ujar adik kandung terpidana seumur hidup Bom Bali I, Ali Imron ini.
Atas keputusan tersebut, bukan tak mungkin Polri akan mendapat simpati masyarakat dalam program pemberantasan terorisme. Masyarakat akan menyadari jika operasi di lapangan tidak terlepas dari human error.

Penyebab banyaknya pelanggaran HAM di lapangan, kata Ali, sangat beragam. Di antaranya, informasi tentang terduga teroris yang ingin ditangkap tidak akurat. Atau bisa juga lantaran tugas yang dibebankan sangat berat sehingga memengaruhi tingkat emosi petugas di lapangan. 

Karena itu, ia menyarankan, Polri membenahi sistem identifikasi dan pengintaian terhadap terduga teroris sehingga informasi yang didapatkan petugas di lapangan akurat. “Sistem identifikasi harus dibenahi. Namun info yang akurat memang tetap pengakuan dari pihak yang sudah tertangkap,” ungkapnya.  

Selain sistem, sambung Ali, perlu adanya pembinaan emosi dan spiritual terhadap para personel.
Sebelumnya, Polri berjanji menindak anggotanya yang melanggar prosedur dalam operasi kontrateror. Hal itu menindaklanjuti aduan dari sejumlah organisasi masyarakat Islam mengenai pelanggaran HAM yang diduga dilakukan anggota Densus 88 Antiteror dalam penangkapan terduga teroris.

Berbekal kaset video yang diserahkan para ulama dan tokoh Ormas Islam ke Mabes Polri pada Kamis (28/2/2013), pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penelitan terkait pelanggaran HAM seperti terekam dalam video berdurasi 5 menit yang dibawa Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin. (sf).

Sumber: Okezone, Inilah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar