Pengamat terorisme Ali Fauzi
menilai, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh anggota Polri merupakan
bagian dari resiko pemberantasan terorisme. Ia meyakini kebijakan Polri secara
umum tidak menghendaki adanya pelanggaran oleh Tim Densus 88 saat melakukan
operasi kontrateror. Namun realitas di lapangan bisa saja berbeda karena terkait
dengan personel.
“Tugas berat yang disandang
oleh anggota Densus bukan mustahil memaksa mereka untuk bertindak di luar
kebijakan yang sudah dibuat. Itu berpengaruh pada mereka dan itu (pelanggaran
HAM) sudah fakta lama," cetusnya seperti dilansir Okezone, Jumat
(1/3/2013).
Mantan terpidana kasus
terorisme ini mengapresiasi kejujuran Polri yang berani membuka adanya pelanggaran
HAM oleh oknum anggotanya. Menurut Ali, Polri tentu sudah menimbang dampak baik
atau buruk atas pernyataan tersebut.
"Pengakuan itu sudah
poin plus. Ini yang dibutuhkan masyarakat. Karena ada keterbukaan dari Polri
dalam pemberantasan terorisme,” ujar adik kandung terpidana seumur hidup Bom
Bali I, Ali Imron ini.
Atas keputusan tersebut, bukan
tak mungkin Polri akan mendapat simpati masyarakat dalam program pemberantasan
terorisme. Masyarakat akan menyadari jika operasi di lapangan tidak terlepas
dari human error.
Penyebab banyaknya
pelanggaran HAM di lapangan, kata Ali, sangat beragam. Di antaranya, informasi
tentang terduga teroris yang ingin ditangkap tidak akurat. Atau bisa juga
lantaran tugas yang dibebankan sangat berat sehingga memengaruhi tingkat emosi
petugas di lapangan.
Karena itu, ia menyarankan, Polri
membenahi sistem identifikasi dan pengintaian terhadap terduga teroris sehingga
informasi yang didapatkan petugas di lapangan akurat. “Sistem identifikasi harus
dibenahi. Namun info yang akurat memang tetap pengakuan dari pihak yang sudah
tertangkap,” ungkapnya.
Selain sistem, sambung Ali,
perlu adanya pembinaan emosi dan spiritual terhadap para personel.
Sebelumnya, Polri berjanji menindak anggotanya yang melanggar prosedur
dalam operasi kontrateror. Hal itu menindaklanjuti aduan dari sejumlah
organisasi masyarakat Islam mengenai pelanggaran HAM yang diduga dilakukan anggota
Densus 88 Antiteror dalam penangkapan terduga teroris.
Berbekal kaset video yang
diserahkan para ulama dan tokoh Ormas Islam ke Mabes Polri pada Kamis
(28/2/2013), pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penelitan terkait
pelanggaran HAM seperti terekam dalam video berdurasi 5 menit yang dibawa Ketua
Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin. (sf).
Sumber: Okezone, Inilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar