Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror
Polri berhasil menggulung jaringan pelaku teror bom Elpiji di Mapolsek
Pasar Kliwon Surakarta. Anggota jaringan itu ditangkap berturut-turut
dalam dua hari ini, Senin-Selasa (10-11 Desember 2012).
Ternyata, salah satu anggota jaringan itu merupakan Roki Aprisdianto, terpidana teroris kelompok ightiyalat Klaten yang melarikan diri dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Suhardi
Alius, menuturkan, Roki Aprisdianto alias Atok tertangkap di Terminal
Madiun Jawa Timur, Senin (10/12). Dia tertangkap saat dalam perjalanan
dari Surabaya ke Solo.
“Dia yang meletakkan bom bersama dua
rekannya yang membantu merakit bom yaitu Ikhsan dan Toni,” ujar Suhardi
kepada Mediaindonesia.com. Sebelumnya, Roki melarikan diri dari Rutan
Narkoba Polda Metro Jaya pada 6 November 2012. 2 minggu setelah
melarikan diri, tepatnya 20 November 2012, ia melakukan teror di halaman
Mapolsek Pasar Kliwon, Surakarta menggunakan bom dalam tabung gas
elpiji.
Polisi, lanjut Suhardi, lantas menangkap
Ikhsan, Toni, dan penyandang dana teror bernama Sugimin di Solo. Ikhsan
dan Toni ditangkap pada Senin (10/12) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa
Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Sementara Sugimin ditangkap pada Selasa
(11/12) siang di rumahnya. “Siang ini, SG ditangkap di kediamannya. Dia
berperan membantu pendanaan dalam hal pembuatan bom rakitan,” ujar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli
Amar seperti dikutip tempo.co.
Ikhsan (27) adalah penjual Roti Kebab dan
muadzin Masjid Baitul Amin Dukuh Waringinrejo Rt 5/21 Desa Cemani,
Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Solo. Ia tinggal di masjid
tersebut bersama Toni (25) yang membantu Ihsan dalam berjualan Roti
Kebab.
Pada 20 November, di dekat musala Polsek
Pasar Kliwon Solo ditemukan bom rakitan aktif. Rangkaian yang ditemukan
itu adalah rangkaian kabel, tabung elpiji ukuran 3 kilogram, timer, dan
detonator. Tim Gegana kemudian meledakkan rangkaian bom itu. (sq)
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar