Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme tidak disahkan sebelum tanggal 23 Februari 2013, maka standar kelayakan transaksi keuangan Indonesia di dunia Internasional akan diturunkan, bahkan ke posisi buruk.
“Kita bisa disamakan dengan negara yang danggap tidak layak bertransasksi internasional,” ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Agus menjelaskan, UU ini diperlukan seiring dengan posisi Indonesia pada G20. Indonesia dan Turki merupakan dua negara yang saat ini belum memiliki UU tersebut sehingga diperingatkan lembaga internasional yang merupakan bagian dari G20 bernama Financial Action Task Force (FATF).
Mengingat perekonomian yang sedang bagus di tengah krisis global, Agus sangat menyayangkan jika ada kondisi yang menghalangi, apalagi cuma dengan sebuah UU yang sebenarnya cukup penting diterapkan. “Itu kita bisa diturunkan jadi non cooperative jurisdiction country,” tegas Agus.
Posisi itu membuat Indonesia terhitung sebagai negara yang juga tidak layak bertransaksi. Hal tersebut, menurutnya akan melenyapkan posisi Investment Grade yang selama ini menjadi daya tarik dunia untuk berinvestasi di Indonesia.
Agus sempat menyampaikan hal ini di depan Komisi XI DPR RI di sela pembahasan Privatisasi Semen Baturaja. Dia meminta, komisi XI mendukung RUU yang saat ini juga sedang dibahas di Komisi III. “Nanti kan kita pembahasan, kan baru satu kali masa sidang,” lanjutnya.
Agus meyakinkan langkah ini bukan berarti negara didikte oleh pihak asing. Tapi, disamping tidak merugikan negara dan dapat menjauhkan ekonomi dari hambatan, maka butuh untuk didukung. (sf).
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar