Senin, 18 Februari 2013

UU Pesantren Tidak Dibutuhkan




Pimpinan pondok pesantren Bahrul Ulum Tasikmalaya Kiai Cecep Ridwan Bustomi menyatakan Undang-undang pesantren tidak dibutuhkan. Menurut dia pesantren merupakan amanah seorang ulama pada masyarakat. Jadi tidak dibutuhkan aturan-aturan. Pasalnya, aturan yang ada di UU nanti justru ditakutkan akan membatasi gerak pesantren di masyarakat.

“Secara pribadi saya tetap menolak adanya UU tentang pesantren,” kata Kiai Cecep di Indramayu, Jawa Barat, Jum’at (14/12).

Menurut dia meskipun pesantren lepas dari bantuan pemerintah, tapi selama ini masih menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Kehidupan pesantren tetap tenang. Tidak ada keributan yang ditimbulkan pesantren di Indonesia. Yang ada, kata dia, tawuran SMA maupun perguruan tinggi.

Namun, tambah Kiai Cecep, kalau forum pondok pesantren seluruh Indonesia menuntut adanya UU pesantren, pihaknya akan mengikuti keputusan terbanyak. “Itupun kalau demi kemaslahatan pesantren yang lebih banyak,” kata dia.

Kiai Cecep menambahkan, pihaknya tidak memermasalahkan adanya stigma yang disematkan pada pesantren. Menurutnya, kalaupun ada stigma pesantren identik dengan terorisme, itu bukan pesantren, tapi oknum. Terorime itu bukan atas nama Islam, hanya oknum saja, tegas dia.[wan].

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar