Pimpinan pondok pesantren Bahrul Ulum
Tasikmalaya Kiai Cecep Ridwan Bustomi menyatakan Undang-undang pesantren
tidak dibutuhkan. Menurut dia pesantren merupakan amanah seorang ulama
pada masyarakat. Jadi tidak dibutuhkan aturan-aturan. Pasalnya, aturan
yang ada di UU nanti justru ditakutkan akan membatasi gerak pesantren di
masyarakat.
“Secara pribadi saya tetap menolak adanya UU tentang pesantren,” kata Kiai Cecep di Indramayu, Jawa Barat, Jum’at (14/12).
Menurut dia meskipun pesantren lepas dari
bantuan pemerintah, tapi selama ini masih menjadi lembaga yang
dipercaya masyarakat. Kehidupan pesantren tetap tenang. Tidak ada
keributan yang ditimbulkan pesantren di Indonesia. Yang ada, kata dia,
tawuran SMA maupun perguruan tinggi.
Namun, tambah Kiai Cecep, kalau forum
pondok pesantren seluruh Indonesia menuntut adanya UU pesantren,
pihaknya akan mengikuti keputusan terbanyak. “Itupun kalau demi
kemaslahatan pesantren yang lebih banyak,” kata dia.
Kiai Cecep menambahkan, pihaknya tidak
memermasalahkan adanya stigma yang disematkan pada pesantren.
Menurutnya, kalaupun ada stigma pesantren identik dengan terorisme, itu
bukan pesantren, tapi oknum. Terorime itu bukan atas nama Islam, hanya
oknum saja, tegas dia.[wan].
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar