Penemuan lahan pelatihan teror di
pegunungan Koronjobu, Tambarana, Poso, Sulawesi Tengah, menunjukkan
bahwa kelompok radikal masih sangat aktif bergerak memersiapkan aksi.
Lebih dari itu, tidak ada perubahan pemahaman di kalangan mereka
mengenai perintah i’dad.
I’dad berarti persiapan. Dalam
Alquran surat Al Anfal: 60, Allah memerintahkan umat Islam untuk bersiap
menghadapi kaum kafir dengan “kekuatan” yang dimiliki umat. Ayat ini
dikuatkan dengan hadis Nabi riwayat Muslim bahwa “kekuatan” itu adalah
melempar (menembak).
Atas dasar itu, kelompok radikal yang berfantasi bahwa mereka sedang dijajah oleh pemerintah NKRI yang dianggap thaghut wajib menyiapkan diri (i’dad),
agar suatu saat dapat melakukan perlawanan terhadap pemerintah dan
lantas mendirikan Negara Islam. Implementasinya adalah dengan pelatihan
militer seperti di Bukit Jalin Jantho Aceh yang terbongkar oleh polisi
pada tahun 2010 dan penemuan lahan pelatihan teror di Poso Rabu
(12/12/2012).
“Itu penafsiran yang ketinggalan zaman.
Ayat dan hadis itu turun dalam situasi Nabi Muhammad Saw dan umat Islam
sedang berperang dengan kelompok kafir. Sekarang Indonesia tidak sedang
berperang dengan Negara mana pun. Kita memang diserbu oleh sistem
ekonomi dan kebudayaan asing, tapi jika lantas membalasnya dengan teror
bom, ya itu namanya orang frustasi,” demikian ungkap Miftah Faqih,
Sekretaris Jenderal Robithoh Ma’ahid Islamiyah (Badan Otonom di bawah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang membidangi urusan Pondok Pesantren),
kepada Lazuardi Birru, menanggapi implementasi i’dad dengan pelatihan militer.
Dalam hemat Miftah, arti dasar kata i’dad adalah membangun persiapan diri. Dalam konteks kekinian, i’dad tidak harus dimaknai dengan pengandaian ada musuh fisik yang mengancam, tetapi lebih tepat dimaknai sebagai tantangan zaman.
“Maka pelaksanaan i’dad sekarang
adalah dengan menyiapkan diri untuk bisa berkompetisi di era
globalisasi. Bagaimana pemuda bisa menghadapi arus global tanpa
kehilangan jatidiri dan karakter sebagai muslim Indonesia,” tandasnya.
Dalam kontek pondok pesantren, lanjut Miftah, i’dad adalah bagaimana para santri membekali diri dengan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan oleh zamannya.
“Maka di pesantren sekurangnya ada 3
kurikulum wajib, yaitu kurikulum lokal pesantren di mana santri wajib
menggali khazanah keilmuan Islam klasik, kemudian ada kurikulum praktis
bermasyarakat supaya santri mampu berkiprah di ranah sosial, dan
terakhir adalah ‘kurikulum pasar’ untuk membekali santri agar mampu
bertahan di dunia luar,” terangnya.
Sementara perihal hadis yang menyatakan bahwa pelaksanaan i’dad
tak lain harus dengan senjata, Miftah menegaskan bahwa senjata dalam
konteks kekinian adalah seperangkat alat dan keterampilan untuk bisa
menghadapi serbuan arus globalisasi.
“Sekarang alat yang dibutuhkan apa? Ya
kecanggihan nalar pikir, kecerdasan membaca kebutuhan zaman, dan
kemampuan menggunakan instrumen teknologi informasi. Bagi saya kata
menembak dalam hadis tidak bisa dimaknai secara tekstual,” tandasnya.
“Ya ketinggalan zaman kalau seperti itu terus. Karena hadis Nabi dimaknai secara tekstual, jadilah muslim Indonesia pada pake jubah. Padahal Abu Jahal juga pakai jubah,” tutup Miftah berkelakar. (FiQ).
Sumber: Lazuardi Birru
Ust.Abu bakar ba'asyir mendakwahkan untuk penerapan Syariat Islam dalam segala aspek kehidupan (termasuk hukum & sistem negara bukan Demokrasi) akan tetapi Ust. malah d tahan.
BalasHapusdan kewajiban sbgai org yang beriman ialah membela yang Haq dan membasmi kemunkaran dan membela sesama muslim yang terdzholimi seperti Ust.Abu ini .
"Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam. (HR. Muslim)."
Hal tsb (penahanan Ust.Abu yg tua renta) sudah cukup membuktikan kalau NKRI (negara kafir republik indonesia) menentang Hukum Allah / syariat .
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS. Al-Maaidah : 50].
ketahuilah hukum Allah mengHARAMkan minuman keras , Riba/sistem bunga dsb. akan tetapi UUD / hukum buatan manusia yg berlaku di indonesia ini melegalkanya bukan ?!
hal tersebut menunjukan bahwa NKRI sudah menantang hukum Allah dan wajib di lawan dengan Jihad fiesabilillah
semoga kita termasuk org yg mendapat hidayah dari Allah Subhanahu Wata'ala.