Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman
penjara selama tiga tahun kepada seorang blogger Kristen Koptik dalam
kasus penghujatan agama setelah dia menyebarkan film anti-Islam di situs
jejaring sosial. Vonis dijatuhkan pengadilan pada Rabu (12/12) kepada
Alber Saber, 27, seorang mahasiswa lulusan ilmu komputer.
Alber Saber ditangkap pada 13 September
setelah para tetangganya mengadukan bahwa ia menyebarkan film amatir
Innocence of Muslims lewat Facebook. Saber dapat mengajukan banding
setelah menyerahkan jaminan 1.000 pound Mesir atau sekitar Rp1,5 juta.
Jaksa penuntut menuduh Saber memuat
berbagai halaman di Facebook yang berisi seruan ateisme, penghinaan
terhadap Islam, Kristen dan mempertanyakan keyakinan beragama.
Kasus ini merupakan salah satu kasus yang
dianggap oleh kalangan aktivis hak asasi manusia sebagai upaya terus
menerus yang digalang kelompok-kelompok berhaluan Islam ultrakonservatif
guna mengekang kebebasan berekspresi.
Vonis di Tengah Krisis
Sejumlah organisasi hak asasi manusia
termasuk Amnesty International telah menyerukan kepada pihak berwenang
Mesir untuk membebaskan Saber.
Film amatir anti-Islam yang dibuat di
California, Amerika Serikat, menggambarkan Nabi Mohammad sebagai sosok
yang suka perempuan dan pencabul anak-anak.
Film tersebut menyulut gelombang
demonstrasi di berbagai negara di dunia dengan sasaran terutama adalah
kedutaan dan perwakilan Amerika Serikat di luar negeri. Di Libia, duta
besar AS tewas dalam aksi penyerangan oleh militan Islam.
Vonis terhadap Alber Saber terjadi di
tengah-tengah krisis politik Mesir terkait dengan referendum rancangan
undang-undang dasar baru.
Mereka yang mendukung mengatakan RUU
tersebut diperlukan untuk menciptakan stabilitas, sedangkan mereka yang
menentang berpendapat langkah tersebut akan membuka jalan bagi
penindasan kebebasan berbicara dengan dalih agama.[Az].
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar