Wacana sejumlah fraksi di DPR untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang tentang minuman kekerasan mendapat respons positif.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RUU
tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. “Kami
mendukung usulan DPR itu. Ini bagus demi kepastian hukum,” kata Kepala
Biro Hukum Kemendagri Arif Zudan Fakrullah, Kamis (13/12).
Saat ini, kata dia, peredaran miras baru
diatur dalam Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol. Aturan tersebut dinilai lemah jika
diaplikasikan di daerah. Pasalnya pemerintah daerah bisa mengabaikan hal
itu dan membuat aturan sendiri dalam mengatur penjualan dan distribusi
miras.
Sebagai negara Muslim terbesar di dunia,
ujarnya, sudah sangat mendesak bagi Indonesia untuk memiliki aturan
pengendalian miras. Dengan adanya aturan setingkat Undang-Undang,
pengaturan bisa dilakukan secara nasional.
“Dengan adanya undang-undang maka daya
paksa daerah dalam mengatur produksi, distribusi, dan peredaran miras
bisa lebih kuat,” ujarnya. Selain itu, penerapan pembatasan hingga di
pelosok daerah juga mendapat kepastian hukum dan industri mendapat
kemanfaatan mana barang yang boleh beredar luas dan terbatas.
Meski begitu, Zudan mengingatkan agar DPR
serius membahas RUU Anti Minuman Beralkohol. Berdasarkan pengalamannya,
gaung yang disampaikan Dewan menguap ketika proses pembahasan berjalan.
Bisa jadi lantaran malas membahas dan terkesan menyepelekan perumusan
legislasi sehingga akhirnya pengesahannya tertunda. “Hal ini menjadi
masukan untuk DPR. Kami mendukung demi manfaat luas,” kata dia.[Az].
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar