Kamis, 14 Februari 2013

Pemerintah Dukung RUU Anti-Miras



Wacana sejumlah fraksi di DPR untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang tentang minuman kekerasan mendapat respons positif.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RUU tersebut  masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. “Kami mendukung usulan DPR itu. Ini bagus demi kepastian hukum,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Arif Zudan Fakrullah, Kamis (13/12).

Saat ini, kata dia, peredaran miras baru diatur dalam Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Aturan tersebut dinilai lemah jika diaplikasikan di daerah. Pasalnya pemerintah daerah bisa mengabaikan hal itu dan membuat aturan sendiri dalam mengatur penjualan dan distribusi miras.

Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, ujarnya,  sudah sangat mendesak bagi Indonesia untuk memiliki aturan pengendalian miras. Dengan adanya aturan setingkat Undang-Undang,  pengaturan bisa dilakukan secara nasional.

“Dengan adanya undang-undang maka daya paksa daerah dalam mengatur produksi, distribusi, dan peredaran miras bisa lebih kuat,” ujarnya. Selain itu, penerapan pembatasan hingga di pelosok daerah juga mendapat kepastian hukum dan industri mendapat kemanfaatan mana barang yang boleh beredar luas dan terbatas.

Meski begitu, Zudan mengingatkan agar DPR serius membahas RUU Anti Minuman Beralkohol. Berdasarkan pengalamannya, gaung yang disampaikan Dewan menguap ketika proses pembahasan berjalan. Bisa jadi lantaran malas membahas dan terkesan menyepelekan perumusan legislasi sehingga akhirnya pengesahannya tertunda. “Hal ini menjadi masukan untuk DPR. Kami mendukung demi manfaat luas,” kata dia.[Az].


Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar