Buku-buku keagamaan yang melegitimasi
tindakan terorisme ditemukan di sejumlah masjid di wilayah Surabaya
utara. Hal itu terungkap dalam dialog antara Polres Pelabuhan Tanjung
Perak, Surabaya dengan masyarakat pada Kamis (13/12/2012).
Hasan, salah satu tokoh agama di
Kecamatan Asem Rowo Surabaya, mengaku mendapati beberapa buku-buku tipis
yang menghalalkan aksi terorisme di rak salah satu masjid di
wilayahnya. Ia tidak mengetahui siapa yang meletakkan.
“Adanya sekitar dua bulan lalu, isinya
membenaran tindakan teror, termasuk peledakan tempat ibadah dan
penyerangan pos polisi,” ujar Hasan seperti dilansir VIVAnews.com.
Dalam buku itu, lanjut Hasan, juga ditampilkan cuplikan ayat yang dikutip secara acak sebagai justifikasi tindakan pelaku teror.
Sementara itu, Kapolres Tanjung Perak,
AKBP Anom Wibowo, membenarkan peredaran buku-buku yang mendukung
tindakan terorisme di sejumlah masjid. “Yang jelas, intelijen kami masih
mendalami buku-buku yang beredar tersebut,” kata AKBP Anom Wibowo.
Dia menyebutkan, dari laporan intelijen,
penyebaran buku-buku itu memang dilakukan sejumlah orang di beberapa
masjid. Mereka meletakkan buku-buku tersebut begitu saja. “Ada juga
yang minta izin dulu ke takmir masjid untuk dibagikan kepada jamaah,”
imbuhnya.
Jauh sebelum fakta ini terungkap,
pengamat terorisme Noor Huda Ismail sudah mengingatkan akan banyaknya
peredaran fatwa kekerasan melalui pelbagai media, cetak maupun
elektronik.
“Aksi teror memang sudah menyurut tetapi
kelompok-kelompok kecil yang menyetujui bahwa kekerasan itu dibolehkan
oleh agama, itu masih banyak,” ujar Huda kepada Lazuardi Birru.
Provokasi kekerasan atas nama jihad,
dalam hemat alumni Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo ini, harus
diatur oleh pemerintah. “Bagi saya, jika ada ada kelompok atau individu
yang bilang ‘kamu boleh menyerang’ maka itu bisa ditangkap. Ada unsur incitement to violence di situ,” tandasnya.
Bahwa menyebarkan pikiran dan pendapat
melalui publikasi tulisan itu dilindungi UUD 1945 sebagai hak kebebasan
berekspresi, Huda sangat mendukung itu.
“Memang tidak ada salahnya orang bilang
bahwa Negara ini bobrok lantaran tidak menjalankan syariat Islam. Namun
jika untuk menerapkan syariat Islam lantas mereka memerbolehkan untuk
menyerang ini dan itu, pendapat itu tidak bisa dibenarkan. Pemerintah
harus bertindak,” tandasnya. (fiQ).
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar