Rabu, 13 Februari 2013

Aduh, Ada Buku-Buku Teror di Sejumlah Masjid Surabaya



Buku-buku keagamaan yang melegitimasi tindakan terorisme ditemukan di sejumlah masjid di wilayah Surabaya utara. Hal itu terungkap dalam dialog antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan masyarakat pada Kamis (13/12/2012).

Hasan, salah satu tokoh agama di Kecamatan Asem Rowo Surabaya, mengaku mendapati beberapa buku-buku tipis yang menghalalkan aksi  terorisme di rak salah satu masjid di wilayahnya. Ia tidak mengetahui siapa yang meletakkan.

“Adanya sekitar dua bulan lalu, isinya  membenaran tindakan teror, termasuk peledakan tempat ibadah dan penyerangan pos polisi,” ujar Hasan seperti dilansir VIVAnews.com.
Dalam buku itu, lanjut Hasan, juga ditampilkan cuplikan ayat yang dikutip secara acak sebagai justifikasi tindakan pelaku teror.

Sementara itu, Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo, membenarkan peredaran buku-buku yang mendukung tindakan terorisme di sejumlah masjid. “Yang jelas, intelijen kami masih mendalami buku-buku yang beredar tersebut,” kata AKBP Anom Wibowo.

Dia menyebutkan, dari laporan intelijen, penyebaran buku-buku itu memang dilakukan sejumlah orang di beberapa masjid.  Mereka meletakkan buku-buku tersebut begitu saja. “Ada juga yang minta izin dulu ke takmir masjid untuk dibagikan kepada jamaah,” imbuhnya.

Jauh sebelum fakta ini terungkap, pengamat terorisme Noor Huda Ismail sudah mengingatkan akan banyaknya peredaran fatwa kekerasan melalui pelbagai media, cetak maupun elektronik.
“Aksi teror memang sudah menyurut tetapi kelompok-kelompok kecil yang menyetujui bahwa kekerasan itu dibolehkan oleh agama, itu masih banyak,” ujar Huda kepada Lazuardi Birru.

Provokasi kekerasan atas nama jihad, dalam hemat alumni Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo ini, harus diatur oleh pemerintah. “Bagi saya, jika ada ada kelompok atau individu yang bilang ‘kamu boleh menyerang’ maka itu bisa ditangkap. Ada unsur incitement to violence di situ,” tandasnya.
Bahwa menyebarkan pikiran dan pendapat melalui publikasi tulisan itu dilindungi UUD 1945 sebagai hak kebebasan berekspresi, Huda sangat mendukung itu.

“Memang tidak ada salahnya orang bilang bahwa Negara ini bobrok lantaran tidak menjalankan syariat Islam. Namun jika untuk menerapkan syariat Islam lantas mereka memerbolehkan untuk menyerang ini dan itu, pendapat itu tidak bisa dibenarkan. Pemerintah harus bertindak,” tandasnya. (fiQ).


Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar