Tindakan terdakwa pembunuhan, Muhammad
Soleh alias Oleng yang menginjak Alquran saat persidangan di Pengadilan
Negeri Tangerang, memantik protes berbagai kelompok Islam. Tindakan
terdakwa itu sudah pantas dikategorikan penistaan agama.
Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar pun
turut menyampaikan protes kerasnya. Terdakwa kasus pembunuhan itu layak
diajukan dakwaan baru dalam perkara berbeda. “Yang dilakukan terdakwa
itu dalam kondisi sadar dan sehat. Tentu sangat pantas menjerat kembali
terdakwa dengan pasal penistaan agama,” kata Wamenag seperti dilansir
laman Kementerian Agama.
Menurut dia, kekecewaan terdakwa atas
dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus yang
menjeratnya, tidak menjadi alasan melakukan tindakan penistaan. Dalam
pandangan manapun tidak dibenarkan menghina agama manapun.
Apalagi, lanjut Wamenag, sampai melakukan
aksi tidak terpuji itu. Menginjak-injak Alquran yang menjadi kitab suci
bagi umat Islam. Hal tersebut menunjukan sikap menantang dari terdakwa.
“Agar tidak meluas jadi kemarahan umat Islam. Secepatnya terdakwa yang
sudah tidak bermoral itu diberikan sanksi keras lagi,” imbuhnya.
Dia menilai tindakan menginjak kitab suci
tidak bisa ditolerir. Sanksi yang keras merupakan harga setimpal
membayar aksi terdakwa itu, agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja.
Aparat penegak hukum, lanjut dia, tak
boleh menilai tindakan terdakwa itu sebagai respon kekecewaan atas
dakwaan. Tetapi sudah pantas dimasukan penistaan agama. Karena tidak
dibenarkan pihak manapun melecehkan agama dan kitab sucinya. “Saya
berharap kasus itu tak dibiarkan saja. Terdakwa yang jelas menginjak
Alquran di depan persidangan perlu mendapakan vonis yang setimpal,”
pintah Wamenag.
Untuk diketahui, terdakwa kasus
pembunuhan terhadap Izzun Nahdliyah, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah,
Ciputat, Kota Tangerang Selatan mengamuk dengan membanting dan menginjak
Alquran di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Tangerang pada
Selasa (4/12) siang.
Terdakwa Muhammad Soleh alias Oleng oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim dituduh sebagai otak pelaku
pembunuhan terhadap Izzun. Untuk itu sebagai otak pembunuhan dan
pemerkosaan Muhammad Soleh alias Oleng dituntut hukuman mati.
Namun tuntutan di hadapan majelis hakim
yang diketuai Mahri Hendra, tidak diterima terdakwa . Oleng tiba-tiba
berdiri dari kursi pesakitan dan mengambil Alquran dan menginjaknya.
“Demi Allah, saya tidak memperkosa korban,” teriak oleng di dalam ruang
sidang.
Aksi nekat Oleng itu akhirnya dicegah
oleh jaksa dengan menarik kembali terdakwa untuk duduk. Seluruh
pengunjung yang hadir di ruang sidang terkejut melihat terdakwa Oleng
mengamuk.[Az]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar