Selasa, 22 Januari 2013

Pembiaran Penyebab Kekerasan Marak Terjadi



Koordinator Nasional KontraS Haris Azhar mengatakan, maraknya kelompok radikal di Indonesia tidak terlepas dari terbukanya ruang demokratisasi pacsareformasi 1998. Menurut Haris, situsasi ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang antidemokrasi untuk memaksakan kehendaknya dalam konsepsi bangunan bangsa ini.

Selain itu, Haris juga menilai penyebab marakya gerakan radikal di Indonesia dikarenakan penegakan hukum yang lemah terhadap gerakan radikalisasi agama yang berujung pada tindakan-tindakan kriminal. Tidak adanya proses pidana bagi mereka yang menyebarkan dan memaksakan kehendaknya. “Pembiaran itu memberikan efek, seolah-olah tindakan mereka sah-sah saja,” kata Haris pada Lazuardi Birru, di Jakarta.

“Lemahnya visi kepemimpinan dalam memelihara keberagaman bangsa yang sangat khas dengan Indonesia juga sebagai salah satu faktor,” imbuh lulusan hukum Uinversitas Trisakti ini.

Lebih lanjut Haris mengatakan, yang mesti dilakukan dalam upaya mengatasi maraknya kelompok radikal ini adalah menggunakan pendekatan yang komprehensif. Menurut dia, deradikalisasi dilakukan tidak hanya pada tataran wacana dan slogan, tapi harus dibarengi dengan satu pendekatan yang bersentuhan langsung dengan aspek ekonomi, aspek sosial, aspek politik, dan aspek hukum.

Ia mencontohkan dalam aspek hukum. Bagi Haris kalau radikalisasi itu ada unsur pidananya harus dilakukan penegakan hukum, tapi di saat bersamaan harus dibangun suasana sosial di mana keberagaman harus diakui sebagai kebebasan.

“Dari unsur ekonomi misalnya banyak gerakan-gerakan radikalisasi itu berkembang dengan cara memobilisir orang-orang yang hampir putus asa dalam ruang sosial dan ekonomi, tidak dapat pengakuan sosial, tidak dianggap karena mereka miskin, jadi mereka mencari ruang untuk mengekspresikan dirinya  untuk diakui,” Haris menjelaskan.

Bahkan, lanjut Haris, dalam konteks politik hari ini, tidak jarang kelompok-kelompok radikal ini diakomodir oleh kepentingan politik sesaat. Karena itu, untuk menyelesaikan persoalan ini harus komprehensif, baik secara ideology, sosial ekonomi, penegakan hukum, dan lain sebagainya.[Az]



Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar