Koordinator Nasional KontraS Haris Azhar
mengatakan, maraknya kelompok radikal di Indonesia tidak terlepas dari
terbukanya ruang demokratisasi pacsareformasi 1998. Menurut Haris,
situsasi ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang antidemokrasi
untuk memaksakan kehendaknya dalam konsepsi bangunan bangsa ini.
Selain itu, Haris juga menilai penyebab
marakya gerakan radikal di Indonesia dikarenakan penegakan hukum yang
lemah terhadap gerakan radikalisasi agama yang berujung pada
tindakan-tindakan kriminal. Tidak adanya proses pidana bagi mereka yang
menyebarkan dan memaksakan kehendaknya. “Pembiaran itu memberikan efek,
seolah-olah tindakan mereka sah-sah saja,” kata Haris pada Lazuardi
Birru, di Jakarta.
“Lemahnya visi kepemimpinan dalam
memelihara keberagaman bangsa yang sangat khas dengan Indonesia juga
sebagai salah satu faktor,” imbuh lulusan hukum Uinversitas Trisakti
ini.
Lebih lanjut Haris mengatakan, yang mesti
dilakukan dalam upaya mengatasi maraknya kelompok radikal ini adalah
menggunakan pendekatan yang komprehensif. Menurut dia, deradikalisasi
dilakukan tidak hanya pada tataran wacana dan slogan, tapi harus
dibarengi dengan satu pendekatan yang bersentuhan langsung dengan aspek
ekonomi, aspek sosial, aspek politik, dan aspek hukum.
Ia mencontohkan dalam aspek hukum. Bagi
Haris kalau radikalisasi itu ada unsur pidananya harus dilakukan
penegakan hukum, tapi di saat bersamaan harus dibangun suasana sosial di
mana keberagaman harus diakui sebagai kebebasan.
“Dari unsur ekonomi misalnya banyak
gerakan-gerakan radikalisasi itu berkembang dengan cara memobilisir
orang-orang yang hampir putus asa dalam ruang sosial dan ekonomi, tidak
dapat pengakuan sosial, tidak dianggap karena mereka miskin, jadi mereka
mencari ruang untuk mengekspresikan dirinya untuk diakui,” Haris
menjelaskan.
Bahkan, lanjut Haris, dalam konteks
politik hari ini, tidak jarang kelompok-kelompok radikal ini diakomodir
oleh kepentingan politik sesaat. Karena itu, untuk menyelesaikan
persoalan ini harus komprehensif, baik secara ideology, sosial ekonomi,
penegakan hukum, dan lain sebagainya.[Az]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar