Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah
berhasil meringkus BS alias Basri, terduga kasus teror bom pascabentrok
11 September 2011 pada Minggu malam, 9 Desember 2012 di kamar kostnya di
Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.
“Pelaku masuk Daftar Pencarian Orang
(DPO) polisi sejak melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Waiheru Ambon pada 6 November 2012 bersama Hamka Salampessy rekan satu
selnya yang terlibat kasus penganiayaan di Pelauw, Kecamatan Haruku
(Malteng),” kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hasanuddin Mukadar di
Ambon, Senin.
Tersangka BS yang diduga merupakan otak
pelemparan bom rakitan ke sejumlah rumah warga di Kota Ambon ini
berhasil melarikan diri bersama rekannya setelah merusak terali besi
kamar mandi Rutan pada Selasa 6 November 2012 pagi. Saat itu para
petugas Rutan sedang mengikuti apel pagi.
Saat melarikan diri dari Rutan Waiheru,
Basri berstatus sebagai tahanan jaksa dan rencananya tanggal 7 November
2012 sudah harus mengikuti proses persidangan di Kantor Pengadilan
Negeri Ambon.
Kabid Humas mengatakan, berdasarkan
laporan yang diterima dari Polres Malteng, tersangka ditangkap saat
aparat Polres setempat sedang melakukan operasi memberantas penyakit
masyarakat (Pekat), terutama tentang maraknya kendaraan bermotor milik
warga yang hilang dicuri orang.
“BS ditangkap sejumlah personel gabungan
dari Polres Malteng hari Minggu (9/12) petang sekitar pukul 18.30 WIT
saat berada di kamar kostnya di Kelurahan Namaelo, dan sempat membuat
perlawanan tapi akhirnya bisa diamankan,” katanya.
Polisi menduga tersangka sering
berpindah-pindah lokasi kost selama sebulan lebih di Kota Masohi untuk
mengamankan diri dari kejaran polisi selama ini.
“Tersangka juga diduga kuat terlibat
sejumlah aksi tindak pidana, termasuk melakukan pencurian kendaraan
bermotor selama berada di Masohi agar hasil kejahatannya bisa digunakan
untuk bertahan hidup,” lanjut Hasanuddin. (sf)
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar