Jumat, 18 Januari 2013

Kekerasan Tak Bisa Mengubah Keyakinan




Direktur Moderate Muslim Society (MMS) Agus Muhammad mengatakan, belakangan ini kita sering menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan mengatasnamakan agama. Misalnya kekersan terhadap aliran yang dianggap sesat.

Begitu ada sekte atau kelompok yang dicap sebagai aliran sesat, kata Agus, masyarakat kerap menggunakan kekerasan sebagai solusi. Padahal belum tentu kelompok itu sesat seperti yang dituduhkan. “Saya kira ini problem, karena keyakinan diadili. Padahal keyakinan itu adalah hak setiap orang,” kata Agus pada Lazuardi Birru, di Jakarta.

Karena itu, kata pria yang juga aktif di Rabithah al-Ma’ahid al-Islamiyyah (RMI) NU ini, pemerintah harus mulai memikirkan dan menyelesaikan masalah ini. “Menyelesaikan dalam pengertian harus ada payung hukum yang bisa memberi landasan dan ketegasan dalam menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Kebebasan beragama di Indonesia ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29. Kemudian dijelaskan juga dalam TAP MPR Tahun 1998 No. XVII tentang HAM yang mengakui hak beragama sebagai hak asasi manusia sebagaimana tertera pada pasal 13: “Setiap orang bebas memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Ketentuan ini sejalan dengan rumusan yang terdapat dalam UUD 1945.

Dalam konteks ini, kata Agus, pihaknya pernah membahas tentang Undang-Undang Penodaan Agama. Ia sempat membaca secara umum ada upaya kriminalisasi terhadap keyakinan. Menurut dia, dalam UU itu orang kemudian menafsirkan bahwa seseorang atau sekelompok orang yang memiliki keyakinan berbeda dengan kelompok mainstream dalam melakukan ibadahnya dianggap sebagai penodaan agama. “Padahal itu hanya tafsiran saja,” kata alumni IAIN (sekarang UIN, red) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Padahal dalam TAP MPR tentang kebebasan beragama, lanjut Agus, dengan tegas dinyatakan bahwa itu sejauh disebarkan secara terbuka, sejauh mengganggu ketertiban umum, sejauh melecehkan atau merendahkan dan menyinggung kelompok agama lain yang yang sudah menjadi mainstream. Tetapi dalam TAP MPR itu tidak menyebut soal pidananya.

Karena itu, kata Agus, yang kemudian dipakai adalah UU Penodaan Agama yang ada dalam KUHP. “Itu yang kemudian dijadikan alasan aparat, terutama untuk menangkap sekte-sekte kecil yang dianggap sesat. Ini yang menurut saya ironis,” demikian Agus menjelaskan.
“Dan seringkali yang dijadikan tertuduh lebih awal adalah kelompok minoritas, bukan pihak penyerangnya,” imbuhnya.

Menurut dia, bahwa kelompok minoritas itu adalah kelompok yang sesat bisa saja mungkin. Namun menyelesaikan kelompok yang dianggap sesat ini tidak mungkin diselesaikan dengan cara-cara kekerasan. Karena cara kekerasan itu tidak akan pernah mengubah keyakinan seseorang. “Semakin kekerasan dihadapi dengan cara kekerasan biasanya akan semakin kuat. Keyakinan itu ibarat paku, ketika diketok dengan palu, maka paku tersebut semakin menancap,” pungkasnya.[Az]



Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar