Kamis, 31 Januari 2013

Islam Juga Bicara Tentang Hak Asasi Manusia



Hak asasi manusia (HAM) merupakan persoalan prinsip yang mesti dipenuhi demi mempertahankan eksistensi dan martabat manusia. Dalam Islam konsep hak asasi manusia ini sangat sentral karena manusia dipandang sebagai mahluk yang dimuliakan Allah, melebihi mahluk-mahluk lain di alam semesta ini, seperti yang tersurat dalam Alquran, surat al-Isra’ [17]: 70.

Konstitusi 1945 juga bicara tentang kehormatan dan HAM, namun pemahaman HAM yang dimaksud berbeda dengan HAM yang dipahami di Negara Barat. HAM yang terakomodir dalam konstitusi bukan HAM liberal. HAM yang terkandung dalam konstitusi UUD 1945 adalah hak yang bisa dibatasi. Dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain.

Saat ini banyak praktek HAM yang salah dipahami. Misalnya seseorang atas nama HAM kawin dengan sesama jenis, atas nama HAM seseorang tidak beragama, karena itu hak dia. Padahal, Negara Indonesia bukanlah bangsa yang memiliki pemahaman HAM yang seperti itu. Pasal 28 ayat 2 jelas mengatakan bahwa hak itu adalah kebebasan. Hak kebebasan seseorang itu bisa dibatasi semata-mata demi memberikan perlindungan, penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Juga untuk memenuhi tuntutan yang adil seperti banyak orang, banyak agama, dan pertimbangan keamanan.

Dalam buku “Syarah Konstitusi: UUD 1945 dalam Perspektif Islam” Rois Syuriah PBNU, KH Masdar Farid Mas’udi mengatakan, bahwa hak asasi manusia harus dipenuhi karena itu merupakan hak dasar, pokok, dan primer. Namun bagi Kiai Masdar, tidak semua hak sebagai klaim yang perlu dipenuhi bersifat asasi, dasar, pokok, atau primer. Yang tidak asasi atau dasar pun, pada gilirannya menuntut pemenuhan juga, dan jita tidak terpenuhi bisa berakibat serius pada yang asasi.

Karena itu, lanjut Kiai Masdar, lebih tepat disebut “hak-hak insani” saja, seperti dalam ungkapan bahasa inggris “Human Rights” bukan “Basic Human Rights” atau dalam bahasa arab “Huquq al-Insan” bukan “al-Huquq al-Asasy li al-Insan”.

Konsep hak-hak insani dalam Islam, sebagaimana yang ditulis Kiai Masdar, bisa dirujuk pada konsep Imam Ghazali dan Ahli Ushul Fiqhi dengan apa yang mereka sebut sebagai al-Kulliyyat/al-Maqosyid al-Khamsah; lima hak-hak dasar universal: pertama, berhubungan dengan perlindungan jiwa dan tubuh (hifdz an-Nafs), kedua, berhubungan dengan perlindungan akal (Hifdz al-Aql), ketiga, perlindungan atas agama atau keyakinan (Hifdz ad-Din), keempat, perlindungan atas harta benda (Hifdz al-Mal), dan kelima, perlindungan atas kehormatan dan keturunan (Hifdz al-Irdl wa al Nasl).

Seluruh ketentuan dalam syariat Islam, menurut Imam Ghazali bermuara pada perlindungan lima aspek kehidupan tersebut. Dengan kata lain, semua aturan atau kebijakan yang bermuara pada perlindungan lima aspek kehidupan tersebut sudah sesuai syari’at, dan mulia dalam pandangan agama, baik ia ditegaskan secara eksplisit oleh teks wahyu maupun tidak.

Dalam teori hukum Islam, lima kelompok hak-hak tersebut secara hirarkis bisa dipilah ke dalam tiga tingkatan: pertama, hak-hak yang bersifat dlarury (primer/dasar) yakni hak yang jika tidak dipenuhi atau diingkari bisa berakibat kebinasaan. Kategori ini yang tepat disebut Hak Asasi, misalnya hak atas pangan, papan, dan sandang pada tingkat primer, subsisten, yang jika tidak dipenuhi bisa mengakibatkan kematian. “Memenuhi hak primer ini hukumnya wajib dan mutlak; menyangkal hak primer ini hukumnya haram, dengan sanksi hukum yang optimal,” ujarnya dalam buku ‘Syarah Konstitusi: UUD 1945 dalam Persepektif Islam’.

Kedua, hak-hak yang bersifat sekunder (hajiy), yakni hak-hak yang jika tidak terpenuhi tidak berakibat fatal, kehancuran/kematian, melainkan dapat menimbulkan kesengsaraan (masyaqqat/haraj). Misalnya ketiadaan makanan bergizi dan makanan yang tersedia hanya seadanya sekadar untuk menyambung hidup. Ketiga, hak-hak yang bersifat tahsiny/takmily, yakni hak yang jika tidak dipenuhi tidak menimbulkan kesengsaraan melainkan kurang memberi kesempurnaan.[Az].


Sumber: Lazuardi Birru

1 komentar:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai ham, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya

    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6316/1/Effect%20of%20macroeconomic%20indicators%20on%20firm%20profitability%20and%20its%20implication%20on%20stock%20price%20a%20case%20study.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    BalasHapus