Jihad dalam makna perang (qital fi sabilillah)
hanya bisa dilakukan dalam rangka menjaga hak dasar manusia. Dalam
Islam, ada 5 hal yang menjadi landasan pembuatan hukum yang terkenal
dengan istilah ushulul khomsah. 5 hal itulah hak dasar manusia dalam Islam.
Hukum diciptakan untuk menjaga kebebasan beragama (hifdhud din), melindungi hak berpikir (hifdhul aqli), kepemilikan harta benda (hifdhul mal), menjaga nyawa (hifdhun nas), dan menjaga keturunan (hifdhun nasl).
“Jihad dalam bentuk perang dilakukan dalam rangka menjaga keterlaksanaan ushulul khomsah itu. Makanya
peperangan dalam Islam bersifat defensif. Artinya jika ada kelompok
yang merenggut 5 hak dasar manusia, maka diperbolehkan untuk melakukan
perlawanan, hingga dalam bentuk peperangan,” ungkap Prof. Dr. Abdul
A’la, Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya kepada Lazuardi Birru.
Menurut A’la, ketika sudah tidak ada cara lain, seperti perundingan, untuk menjaga terlaksananya ushulul khomsah, maka qital diperbolehkan.
Kendati demikian, tidak serta merta institusi tertentu bisa
menginstruksikan perang dengan alasan telah terzalimi haknya.
“Hanya Negara konstitusional yang berhak
menginstruksikan perang. Dalam era modern, apa saja persyaratan perang
sudah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB),” tandasnya. (fq)
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar