Senin, 07 Januari 2013

Pemaknaan Jihad Mereka ‘Talibanistik’

Sebagian kelompok di Indonesia membatasi makna jihad sebagai qital fi sabilillah (berperang), tidak ada makna lain. Padahal menilik makna aslinya, makna jihad sangat variatif dan kaya. Menurut Masdar Hilmi, Ph.D, Wakil Direktur Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, pemahaman tersebut sangat ‘talibanistik’.

Taliban merujuk pada sebuah gerakan di Afghanistan yang hendak mendirikan pemerintahan Negara Islam di Afghanistan. Gerakan ini menguasai banyak wilayah di Afghanistan dan sempat didukung oleh Amerika Serikat saat pendudukan Uni Sovyet, namun digulingkan oleh AS karena dituding melindungi pentolan Alqaeda Osama Bin Laden.

Taliban hingga kini masih eksis dan kerap bertanggung jawab atas aksi-aksi pengeboman di Afghanistan atas nama jihad fi sabilillah.
“Jihad itu akar katanya dalam bahasa Arab adalah jahada yang berarti badzlul wus’i (mengerahkan daya upaya dengan sungguh-sungguh). Maka jika orang berangkat kerja pagi dan pulang malam dengan niat mencari nafkah untuk keluarga agar bisa beribadah kepada Allah, maka dia telah berjihad. Dan jika meninggal berstatus syahid. Namun karena kelompok radikal menganut mazhab Taliban, ya pemaknaan seperti itu ditolak,” tandasnya kepada Lazuardi Birru beberapa waktu lalu.

Dalam hemat pengajar Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel ini, pada awalnya istilah jihad sama sekali tidak terkait dengan aksi kekerasan apalagi membunuh. Namun dalam perkembangannya, terus mengalami pergeseran hingga sekarang jihad hanya diidentikkan sebagai peperangan. Lebih parahnya lagi, aksi terorisme di bumi Indonesia juga dipahami sebagai implementasi jihad.
“Padahal jihad dalam makna perang itu memiliki syarat-syarat yang sangat ketat. Hanya bisa dilakukan dalam situasi perang (darul harbi),” tandas Masdar.

“Jihad hanya bisa diserukan oleh institusi konstitusional yaitu Negara. Dan itu pun apabila jalan damai sudah tidak bisa ditempuh lagi. Dalam proses jihad, kombatan juga tidak boleh membunuh warga non kombatan, merusak tempat ibadah, merusak pepohonan, dan masih banyak lagi syarat lain,” lanjut Masdar menegaskan.
Jika menilik kasus sekarang, kelompok-kelompok radikal bahkan menyebut pembunuhan terhadap anggota kepolisian sebagai aksi jihad lantaran mereka dianggap sebagai garda terdepan pembela Negara thaghut.

“Sekali lagi itu karena mentalitas mereka sangat talibanistik. Inginnya perang saja. Jika dahulu pada zaman Rasulullah itu jihad bermakna perang, karena watak orang Arab saat itu sangat barbarian. Dan Rasulullah baru berperang setelah Negara Madinah berdiri, dan lantaran Negara itu diserang,” tukas Masdar.

“Nah, jika saat ini pemaknaan dan implementasi jihad hanya sebagai peperangan, berarti kelompok tersebut ingin kembali hidup di masa Arab abad ke 7 Masehi. Ya jika begitu perangnya jangan pakai bom dong,” tutup Masdar. (fiQ)



Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar